BeritaDaerahNews

Berlangsung Sukses, Ini 9 Rumusan Rekomendasi Rakor Teknis P3A se Sulteng 

59
×

Berlangsung Sukses, Ini 9 Rumusan Rekomendasi Rakor Teknis P3A se Sulteng 

Sebarkan artikel ini
Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim mengabadikan momen saat mengikuti rakor teknis P3A se Sulteng. FOTO: IST

Banggaikece.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulteng sukses melaksanakan Rakor Teknis P3A se Sulteng, Rabu 24 April 2024 di Palu.

Kegiatan yang berlangsung Best Western Plus Coco, Jalan Basuki Rahmat No. 127 Palu ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Farid R. Yotolembah M.Si., dan diikuti kepala-kepala Dinas P2KBP3A se Sulteng.

Tak terkecuali , Kepala Dinas P2KBP3A Banggai, Faisal Karim hadir dalam Rakor Teknis P3A se Sulteng di Kota Palu.

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

“Dalam rakor teknis ini menghasilan sembilan rumusan Rekomendasi,” ungkap Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim kepada media ini, Jumat malam 26 April 2024, via pesan WhatsApp.

Sembilan rumusan itu kata Kadis Faisal, yakni pertama Penguatan komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam pencegahan, penanggulangan dan penyelesaian masalah serta hambatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulteng.

Kedua, meningkatkan kapasitas dan peran para pemangku kebijakan melalui program dan kegiatan yang terencana dan terstruktur dengan baik, antara provinsi dan seluruh kabupaten/kota dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak dimulai dari pencegahan/pelayanan serta pemberdayaan di Provinsi Sulteng.

BACA JUGA:  Diikuti 14 Tim, Turnamen Bola Voli Piala Karang Taruna Sentral Timur Resmi Dibuka

Ketiga, mendorong kabupaten/kota, dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian program ataupun kegiatan pada 7 indikator prioritas di tahun 2025 yang terdiri dari; 

a. Presentasi anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.

b. Indeks perlindungan anak (IPA).

c. Indeks ketimpangan gender (IKG).

d. Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan komprehensif.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

e. Provinsi Layak Anak (Provila).

f. Nilai penganugerahan Parahita Ekapraya.

g. Persentase anggaran responsif gender (ARG).

4- Melaksanakan pertemuan berkala untuk pembahasan isu-isu terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bertempat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5- Pembentukan UPT PPA.

6- Persentasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

7- Presentasi kelurahan/desa perlindungan anak berbasis masyarakat.

8- Mendorong kabupaten/kota untuk membentuk DRAPPA.

9- Provinsi melakukan pendampingan advokasi Kota Layak Anak. (*)