Banggaikece.id- Meskipun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali menelan kekalahan melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar.
Sugianto, melalui kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu, berhasil mempertahankan kemenangan atas sengketa yang diajukan.
Lima komisioner KPU Banggai, yang dipimpin oleh Santo Gotia—mantan tenaga ahli KPU dan DKPP Republik Indonesia—harus menerima kenyataan pahit atas putusan PTTUN Makassar dengan Nomor: 127/B/2024/PT.TUN.MKS, tertanggal 12 Desember 2024.
Dalam amar putusannya, PTTUN Makassar menyatakan:
- Menghukum KPU Banggai (Pembanding) untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, termasuk tingkat banding.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan Nomor 37/G/2024/PTUN.PL, tertanggal 9 Oktober 2024, yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Sugianto Adjadar, melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Jati Centre Palu, berhasil memenangkan gugatan di PTUN Palu. Namun, KPU Banggai mengajukan banding ke PTTUN Makassar, yang hasilnya tetap tidak mengubah putusan awal.
“Ini merupakan bukti bahwa kesewenang-wenangan harus dilawan. Tim hukum saya, Jati Centre Palu, telah membuktikan profesionalitas dan kualitas mereka,” ujar Sugianto.
Pria yang akrab disapa Gogo ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan dokumen laporan untuk diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bukan hanya terkait putusan sanksi kemarin, tetapi juga beberapa dugaan masalah lain di KPU Banggai yang akan kami laporkan secara bertahap,” tegasnya. (*)