Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Maling 2 Ekor Sapi di Luwuk Timur, Pelaku Dibekuk Polisi

5994
×

Maling 2 Ekor Sapi di Luwuk Timur, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- RS alias L (39), pelaku pencurian ternak sapi di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

Terkait kronologis kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan, pada Jumat, (27/12/2024), sekitar pukul 15.50 wita, saat itu pelaku menjual dua ekor sapi milik Susanto Saini dan Laape kepada Teguh seharga Rp 8 Juta. 

Dengan adanya kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi di Mapolres Banggai dengan nomor LP/B/768/XII/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. 

BACA JUGA:  Hadiri Konkernas 2025 di Jakarta, Ini Harapan Ketua PGRI Banggai
BACA JUGA:  Polres Bangkep Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim mengatakan bahwa polisi mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual sapi korban. Petugas kemudian pulbaket dan tak menunggu lama mengamankan terduga di rumahnya di Dusun II Desa Louk.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Banggai Ajukan Banding

“Dari pengakuan pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil sapi tersebut dari kebun korban dan menjualnya,” kata AKP Tio. 

Tanpa perlawanan, pelaku mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawah ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)