Banggaikece.id- Polsek Toili, Polres Banggai, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan warga, SU (59) asal Desa Argomulyo, Moilong. Penangkapan terjadi pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.
Pria ini ditangkap atas dugaan mencuri handphone salah seorang warga pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/2025/Polsek Toili/Polres Banggai, petugas langsung melaksanakan penyelidikan dan menemukan keberadaan/posisi pelaku.
Tanpa berlama-lama, polisi kemudian bergerak, kemudian menemukan SU sedang berada di dalam rumahnya, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Polsek Toili menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang ternyata hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku beberapa waktu yang lalu.
Diketahui pada 28 Oktober 2024 sekira jam 02.00 Wita, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik Ibu Suriati (42) berupa 7 buah gas 3Kg, mic sound, 25Kg gula pasir, 8 liter minyak goreng, dan 2 buah HP. Total kerugian Rp 8 Juta.
“Beberapa hasil curian sudah dijual. Sehingga yang berhasil diamankan yakni 2 buah Hp, sebuah power bank, 1 kotak umpan pancing dan 1 unit alkon dan beberapa barang rumah tangga lainnya,” Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.
Setelah proses identifikasi selesai, pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus kembangkan bagi pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Raden. (*)