Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Maling Perangkat Penguat Jaringan Seluler di Balantak Utara, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

6513
×

Maling Perangkat Penguat Jaringan Seluler di Balantak Utara, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian perangkat penguat jaringan telekomunikasi yakni reputer seluler yang terjadi Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan peristiwa diketahui saat saksi Muh. Zulfansyah selaku pengawas barang tersebut melakukan pengecekan pada Senin (20/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. 

“Saksi melihat alat berupa reputer seluler type DCS-LTE High Gain dengan nomor seri T371821 series telah hilang,” katanya, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Divonis 2 Tahun Penjara, Kejari Banggai Ajukan Banding

Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkannya ke Mapolres Banggai. Polisi pun langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:  Pemda Balut Gelar Penguatan Penyusunan LPPD 2024, Ini Instruksi Tegas Bupati Sofyan Kaepa

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kami amakan pria inisial RW (35) yang sementara tidur di rumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, Senin (30/12) jam 10.30 Wita,” sambung Kasat.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Gagalkan Peyelundupan 87 Botol Miras di Pelabuhan Luwuk

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Pelaku yang juga merupakan seorang influencer ini mengakui perbuatannya dan menyebut menjalankan aksi demi kebutuhan acara pernikahannya,” tutur Tio. (*)