BeritaDaerahNews

Terkait Laporan ke Bawaslu Soal Pelimpahan Kewenangan, Zulharbi: Harus Investigasi yang Objektif dan Menyeluruh

73
×

Terkait Laporan ke Bawaslu Soal Pelimpahan Kewenangan, Zulharbi: Harus Investigasi yang Objektif dan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Zulharbi Amatahir SH., MH., menjelaskan soal laporannya ke Bawaslu Banggai terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan yang diduga dilakukan Paslon AT-FM.

Laporan ke Bawaslu Banggai beberapa waktu lalu, sekaitan dengan Pelimpahan Kewenangan ke Kecamatan yang dinilai melanggar administrasi sesuai Pasal Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Zulharbi menegaskan, dalam pemaknaan pelanggaran administrasi terkait Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai konteks dan implikasi dari ketentuan tersebut. 

Pasal ini kata Zulharbi, secara tegas melarang Bupati atau Wakil Bupati untuk memanfaatkan kewenangan, program, dan kegiatan dalam cara yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Terlapor dalam kasus ini diduga telah melanggar ketentuan tersebut dengan memanfaatkan kewenangan dan program yang tersedia dalam kapasitasnya sebagai Bupati untuk menguntungkan dirinya sebagai pasangan calon. Dalam hal ini, penggunaan anggaran yang dipaksakan pelaksanaannya di masa kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang serius. 

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Dari perspektif hukum sebut Zulharbi, tindakan terlapor bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik. 

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau politik terlapor. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilihan umum, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon lain yang tidak memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan kewenangan yang ada,” ungkap Zulharbi Amatahir SH., MH., kepada media ini, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Zulharbi, pelanggaran ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi administratif, pengawasan yang lebih ketat, atau bahkan diskualifikasi dari pemilihan. Selain itu, tindakan ini dapat mencederai integritas proses pemilihan umum, yang seharusnya berlangsung secara fair dan transparan.

BACA JUGA:  Dispar Banggai Dapat Kunjungan Pj Bupati Aceh Besar dan Pjs Bupati Raziras

Oleh karena itu sambung Zulharbi, penting untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan investigasi yang objektif dan menyeluruh, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum dapat terjaga. 

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran administrasi semacam ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang berlangsung,” katanya.

Kemudian, soal keterlibatan 24 camat di wilayah Kabupaten Banggai terkait pelanggaran UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 Ayat 3, perlu ditelaah secara seksama. Pasal ini melarang pejabat daerah, termasuk camat, untuk menggunakan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dalam periode tertentu menjelang pemilihan. 

Dugaan keterlibatan camat dalam pemanfaatan program untuk tujuan politik paslon tertentu dapat dilihat dari motif pelaksanaan anggaran yang dipaksakan untuk dihabiskan hingga bulan November, menjelang pemilihan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah, justru dialokasikan untuk mendukung kepentingan politik tertentu.

Zulharbi mengatakan, motif di balik pelaksanaan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya sistematis untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan demi keuntungan politik paslon yang didukung. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan, di mana paslon tertentu mendapatkan keuntungan lebih dari penggunaan anggaran publik yang tidak seharusnya diarahkan untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

Dari sudut pandang hukum, tindakan camat yang terlibat dalam pemanfaatan program untuk tujuan politik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pemilihan umum, tetapi juga merusak integritas birokrasi yang seharusnya netral dan tidak berpihak.

Olehnya kata Zulharbi, penting untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap keterlibatan 24 camat ini, guna menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tepat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar ketentuan hukum. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan. (*)