Banggaikece.id – Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, S.H., LLM., didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Dr. Ariyono Orab, S.Pd., S.Sos., M.Si., Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Halima Umar Hamid, S.Sos., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos., M.A.P., serta pejabat lainnya, menghadiri Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di instansi pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilakukan melalui video conference di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, membahas langkah-langkah strategis penyelesaian status tenaga Non-ASN, termasuk perpanjangan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 15 Januari 2025.
Pembahasan ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengamanatkan bahwa penataan tenaga Non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
“Anggaran untuk tenaga honorer, termasuk Non-ASN PPPK paruh waktu, bisa dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa. Pemerintah daerah harus memastikan seleksi berjalan lancar. Penyelesaian ini adalah langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Jika tidak ditangani serius, masalah ini bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga Non-ASN sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN, dan memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar hingga tahun 2022 sebanyak 1.789.050 orang yang berhak mengikuti seleksi PPPK.
Komitmen Men-PAN RB: Tidak Ada PHK Massal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah pusat menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau pengurangan pendapatan bagi tenaga Non-ASN. “Kami meminta pemerintah daerah proaktif memfasilitasi proses seleksi dan mendorong tenaga Non-ASN untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Rini.
Ia juga menambahkan bahwa sistem penggajian tenaga Non-ASN akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Supervisi BKN untuk Pemerintah Daerah
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan supervisi dan coaching clinic untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan ini. “Perpanjangan waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025 memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi,” ujar Zudan.
Langkah Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas nasib tenaga Non-ASN, termasuk mereka yang tidak lulus seleksi PPPK. Pemerintah juga akan mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan guna mendukung proses ini.
“Kami terus mencari solusi terbaik demi kejelasan status dan perlindungan tenaga Non-ASN. Saat ini, data kami mencatat ada 1.839 tenaga Non-ASN, tetapi baru 752 orang yang mendaftar untuk seleksi,” ungkap Ihsan Basir.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN di Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan regulasi dan waktu yang ditentukan, mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan. (Ram)