BeritaDaerahNews

Dinas P2KBP3A Banggai Gelar Pelatihan dan Penyuluhan PTBM di Desa Bubung

441
×

Dinas P2KBP3A Banggai Gelar Pelatihan dan Penyuluhan PTBM di Desa Bubung

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Bubung, Rabu 2 Oktober 2024.

Kegiatan pelatihan dan penyuluhan itu dihadiri puluhan peserta, mulai dari PKK, Perangkat Desa, Guru, Karang Taruna, Pendamping Desa, Imam, RT dan warga serta hadir Camat Luwuk Selatan, Rifody Penak.

Dalam kesempatan itu, Kadis P2KBP3A Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., membawakan materi tentang Implementasi PATBM serta penanganannya di Kabupaten Banggai.

Dijelaskan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. 

BACA JUGA:  Forum Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Banggai Dikukuhkan, Pertama di Sulteng

PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Segala kegiatan PATBM ini kata Kadis, untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU 23 tahun 2002).

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014 tentang Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang meliputi:

Pertama, Memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak;

Kedua, Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak; dan Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi social bagi Anak. Sasaran dari PATBM ini adalah anak, orangtua keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di 5 provinsi pada tahun 2015 oleh KPPA menunjukkan praktek terbaik di Masyarakat terkait perlindungan anak dari kekerasan yang menjadi dasar PATBM, yaitu Gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh Masyarakat yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan). Praktek terbaik di Masyarakat tersebut yang dijadikan dasar pelaksanaan PATBM.

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

“Dengan PATBM tujuannya, Norma-norma positif tentang anti kekerasan terisolasikan, ditetapkan dan ditegakkan serta mengubah norma yang tidak mendudkung anti kekerasan. Dan terbangunnya system dukungan dan pengendalian pada Tingkat komunitas dan keluarga untuk mewujudkan pengasuhan yang mendukung. Menungkatnya keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan,” tandasnya. (*)