BeritaDaerahNews

Pancasila Sebagai Perisai Moral Manusia

938
×

Pancasila Sebagai Perisai Moral Manusia

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Penulis: Saaif Hizbulloh Al Mahbubi 

(Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)

Sering kita dengar sebuah kalimat yang begitu sederhana namun makna yang terkandung di dalamnya sejalan dengan realita yang terjadi.Kalimat itu ialah “perangai yang buruk itu menular”.

Kejahatan dunia maya dapat dengan mudah menginfeksi dunia nyata. Begitu pula sebaliknya, kejahatan di dunia nyata merupakan bahan baku terciptanya kejahatan di dunia maya.

Maksudnya, segala sesuatu yang berbau negatif yang kemudian tersebar menyeruak di dunia maya akan secara cepat mempengaruhi masyarakat luas.

Kita melihat teknologi pada zaman ini tergolong sangat dan lebih canggih dari masa sebelumnya.Informasi dan kabar yang belum jelas berseliweran secara leluasa di dunia maya. 

Video-video yang tidak terfilter terkadang lolos dari sensor media. Bahkan ada yang mengatakan bahwa terdapat perusahaan yang memang bekerja dalam kegiatan produksi konten-konten maupun film yang berbau kerusakan moral.

Bagaimana kerusakan moral di lingkungan masarakat bisa terjadi? adakah campur tangan media sosial dalam hal ini?

Kebejatan moral yang sering terjadi di lingkup masyarakat saat ini adalah pelecehan maupun kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang dapat menimbulkan efek trauma  berat.

Kebanyakan penyebab utama dari kasus kekerasan seksual ialah rusaknya moral dari pelaku.

Dalam beberapa kasus yang pernah penulis dapatkan, motivasi utama pelaku pelecehan melancarkan aksinya adalah disebabkan kecanduan berlebih terhadap konten-konten dan video yang mengandung unsur vulgar.Hal ini kemudian yang mendorong pelaku untuk berani bertindak demikian. Tindakan tersebut dilancarkan kepada korban sehingga membuatnya trauma berat.

Apabila kita kaitkan problematika tersebut dengan konteks pancasila,maka hal ini akan sangat bertentangan dengan sila ke-dua pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Sebagai rakyat Indonesia,kita diharuskan menerima Pancasila sebagai dasar negara dengan ikhlas. Artinya mau tidak mau keberlangsungan hidup bernegara rakyat Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Dalam tubuh pancasila pun dinilai baik dan tidak ada yang menjerumus ke hal-hal negatif. Jadi, tidak ada ruginya jikalau rakyat Indonesia mengikuti dan mengamalkan butir-butir pancasila.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Kembali lagi ke pertanyaan,mengapa kebejatan moral bertentangan dengan nilai pancasila? Sangat jelas bahwa hal tersebut sangat bertentangan. Bagaimana tidak, ideologi pancasila yang menjunjung tinggi rasa kemanusian bermoral sudah selayaknya menjadi dalil untuk melawan kebejatan moral manusia, terkhusus rakyat Indonesia ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Telah jelas secara kontekstual maupun tekstual mengarah kepada moral manusia yang baik.

Kasus pelecehan merupakan salah satu permasalahan sosial. Karena kasus ini menyangkut keadaan seseorang, selain itu hal ini terjadi di tengah lingkup masyarakat sehingga termasuk dalam permasalahan sosial.

Adapun dampak yang dihasilkan membuat korban mengalami trauma yang berkepanjangan. Dan jika dilihat dari kacamata sosial, hal ini akan mencoreng nama baik keluarga dan mempengaruhi stigma masyarakat sekitar. Sehingga perbuatan semacam ini memang benar-benar harus di cegah.

Kita tidak bisa menormalisasikan fenomena ini sebagai hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Layaknya beberapa negara di luar sana yang bersikap biasa saja dengan pergaulan bebas bahkan ada yang melegalkan homoseks (LGBT) yang jelas menyimpang dari segala bentuk norma.

Selain bertentangan dengan nilai sila ke dua pancasila, hal ini juga sangat bertolak belakang dengan norma-norma keagamaan.

Kasus pelecehan bukanlah permasalahan yang hanya merebak di Indonesia saja.Kasus ini telah menjadi permasalahan serius yang sedang dihadapi seluruh negara di dunia.

Oleh karena itu,setiap negara tentu memerlukan suatu peraturan atau undang-undang yang melindungi rakyat dan memberi sanksi tegas terhadap para pelaku tindak pelecehan. Dengan adanya peraturan tersebut maka korban dapat menuntut perbuatan tersebut di ranah hukum dan membuat pelaku berpikir dua kali dalam aksinya.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Pancasila sebagai dasar negara tidaklah bertentangan dengan norma agama islam. Menjadikan pancasila sebagai perisai moral merupakan satu dari berbagai pengamalan pancasila yang tepat sekali. Karena secara hukum pancasila memiliki kedudukan yang tinggi sehingga bagi siapapun yang berbuat salah,menyimpang dari nilai pancasila akan ditindak secara hukum.

BACA JUGA:  Program SJSP Ayam Pedaging Tak Berkelanjutan, Penerima Manfaat di Toili Merugi

Di sinilah kedudukan pancasila sebagai dasar negara sekaligus perisai kokoh bagi rakyat Indonesia. Mungkin hanya Indonesia yang memiliki dan mengamalkan pancasila. Namun pada hakikatnya kontekstual pancasila dapat diamalkan oleh negara-negara lain.Meski hanya mengamalkan tanpa menjadikan dasar negara bangsanya.

Kekerasan seksual dan pelecehan merupakan permasalahan umum yang dapat dicegah. Berikut beberapa tips mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual,antara lain. Hindari situasi atau keadaan suatu tempat yang terlihat berbahaya, memberi batasan komunikasi kepada orang lain,menjaga dan membatasi komunikasi di media sosial,hindari pergaulan bebas,menguasai beberapa metode bela diri praktis, bersikap tegas, berpakaian yang sopan.

Dari beberapa tips yang telah diapaparkan,apabila kita dapat melaksanakan semuanya dengan baik maka akan berdampak baik bagi kebaikan kita sendiri.Mulai dari hal yang paling mudah dahulu lalu membiasakanya.

Sekali lagi,pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak bisa dipandang enteng begitu saja. Ini merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan hukum.

Mengingat saat ini tindak kekerasan seksual marak terjadi di lingkungan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif yang diterima korban. Penyebab terjadinya pelecehan lantaran disebabkan keinginan pelaku serta adanya kesempatan untuk melakukan aksinya. Selain itu, pelecehan juga dapat terjadi disebabkan adanya “sesuatu” dari korban yang memancing pelaku.

Dalam bunyi pancasila sila yang ke-2,jika kita kaji lebih lanjut maka akan kita temui bahwa pelecehan seksual ternyata tidak hanya menyimpang dari etika manusia bermoral. Namun pelecehan seksual juga melanggar nilai keadilan yang ada di dalamnya,”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Mengapa pelecehan juga dinilai melanggar nilai keadilan pancasila? Dikarenakan tindakan tersebut memberikan perasaan trauma dan merupakan tindakan yang mengganggu hak kebebasan orang lain. Hal ini tentu melanggar hak asasi manusia untuk bisa hidup aman dan tentram.

BACA JUGA:  SJS Luwuk Fc dan Abim Fc Kunci Tiket Terakhir ke Perempat Final 

Jika kita kaji lebih mendalam lagi,ternyata tindak kekerasan tidak hanya menyeleweng dari sila ke-2,akan tetapi permasalahan ini juga melanggar nilai dari sila ke-5 yang berbunyi,”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mengapa demikian ?,karena kekerasan maupun pelecehan merupakan tindakan yang menimbulkan permasalahan sosial dan meresahkan masyarakat.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual selain dari penjelasan sebelumnya, terkhusus untuk anak-anak di bawah umur ialah, dengan memberikan pendidikan, sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya untuk menjaga pergaulan.

Bersamaan dengan hal tersebut, sosialisasi mengenai penyakit-penyakit menular yang disebabkan pergaulan tidak sehat juga penting kiranya untuk disampaikan pada anak-anak.

Mungkin kita bertanya-tanya, apa pembeda antara kekerasan seksual dengan pelecehan seksual ?

Pelecehan seksual memiliki cakupan yang cenderung lebih luas dibandingkan dengan kekerasan seksual, dimana berbagai macam bentuk segala perilaku yang dilakukan untuk merendahkan korban secara seksual.

Sedangkan kekerasan seksual sedikit lebih berbeda dari pelecehan seksual. Kekerasan seksual lebih cenderung kepada kekerasan fisik yang mengandung unsur ancaman dan mengarah kepada tindak seksual yang tidak diinginkan oleh korban.

Namun sejatinya pelecehan seksual merupakan hasil dari bentuk kekerasan seksual itu sendiri.Karena kekerasan seksual di dalamnya terdapat pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik.

Dari semua penjelasan yang telah dipaparkan tadi, perlu diketahui bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan moral kemanusiaan.

Hal ini dikuatkan dengan dalil pancasila sila yang kedua. Adanya bukti dalil hukum ini akan selalu melindungi dan mejadi tameng bagi masyarakat untuk terus menyuarakan dan melawan tindak kekerasan ini dengan perlindungan hukum yang kuat dari dasar negara. (*)