BeritaDaerahNews

48.535 Tenaga Kerja di Banggai Bersaudara Tercatat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

46
×

48.535 Tenaga Kerja di Banggai Bersaudara Tercatat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Asrul. FOTO: ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Hingga saat ini, tercatat 48.535 tenaga kerja yang berada di tiga kabupaten yakni Banggai Bersaudara dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Itu terdiri dari tiga segmen pekerja, formal, informal dan sektor jasa kontruksi.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Asrul kepada banggaikece.id, Senin 25 Maret 2025.

“Data peserta aktif kepesertaan BPJamsostek saat ini sebanyak 48.535 orang tenaga kerja. Iya tiga kabupaten, untuk tiga segmen pekerja,” ungkap Asrul, via pesan WhatsApp.

Dijelaskan, ribuan tenaga kerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan itu terdiri dari 25.464 pekerja formal, 20.397 pekerja informal dan 2.674 pekerja sektor jasa konstruksi.

BACA JUGA:  Peduli Kesahatan Masyarakat, Pemdes Baka Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyakit TBC

Betapa pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kacab Asrul mengingatkan kepada semua perusahan dan peserta untuk membayar iuran tepat waktu.

“Untuk mendapatkan informasi dan memudahkan layanan, kami juga imbau para pekerja yang tercover untuk mendownload aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” katanya.

Sekadar diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

BACA JUGA:  4 Tim Siap Berlaga di Semifinal Turnamen Sepakbola Camat LukTar Cup 2024, Cek Jadwal Tandingnya!

Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan manfaatnya dapat dinikmati selama masa bekerja maupun setelah pensiun. 

Salah satu manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya. Istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Wakili TK Madani, Nadya Raih Juara 2 Lomba Menggambar dan Mewarnai di BGE 2024

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka. (*)