BeritaDaerahNews

Kadis P2KBP3A Banggai Buka Seminar ‘Kekerasan Seksual Pada Anak’ Peringati Hari Ulang Tahun IDI ke-74

901
×

Kadis P2KBP3A Banggai Buka Seminar ‘Kekerasan Seksual Pada Anak’ Peringati Hari Ulang Tahun IDI ke-74

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-74 tahun 2024, IDI Kabupaten Banggai menggelar seminar bertema “Kekerasan Seksual Pada Anak”. 

Seminar ini berlangsung di SDN Inpres Boyou dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim, S.Sos., M.Si., Sabtu, 21 Desember 2024.

Seminar tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris IDI Kabupaten Banggai, dokter spesialis anak dan jiwa, Kepala SDN Inpres Boyou, serta para orang tua siswa. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan guru, tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

Dalam sambutannya, Faisal Karim memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, antara lain:

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.PERGUB Sulawesi Tengah No. 48 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. PERDA Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Selain itu, ia juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi, seperti:

BACA JUGA:  Gardira FC dan Halimun FC Raih Kemenangan di Babak Penyisihan Futsal Solidarity Cup for Palestina 2025

1. Kekerasan Fisik: Tindakan kontak fisik yang dapat mencederai korban.

2. Kekerasan Psikis: Tindakan non-fisik yang bertujuan untuk menghina, merendahkan, atau menakut-nakuti korban.

3. Perundungan (Bullying): Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

4. Kekerasan Seksual: Tindakan yang melanggar kesopanan atau pelecehan terhadap anak.

5. Diskriminasi dan Intoleransi: Perlakuan tidak adil berdasarkan perbedaan tertentu.

6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan: Kebijakan yang berpotensi merugikan anak.

7. Konten Pornografi: Paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia anak.

Dalam seminar ini, Faisal Karim juga mengungkapkan harapannya agar kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai terus menurun, terutama dalam persiapan menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun mendatang.

BACA JUGA:  Makin Sengit! 8 Tim Lolos ke Perempat Final Open Turnamen Sepakbola Danki Cup, Perebutkan Hadiah Rp80 Juta

“Kami berharap tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah, termasuk diskriminasi, perundungan, dan penyalahgunaan narkoba. Orang tua memiliki peran penting dalam pencegahan kekerasan di luar sekolah, sedangkan guru bertugas mengawasi kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda di Kabupaten Banggai. (*)