BeritaDaerahNews

Ikut Berpartisipasi, Kadis Faisal Karim Beri Materi Tentang Sekolah Ramah Anak di Kemah Prestasi Batui Selatan

373
×

Ikut Berpartisipasi, Kadis Faisal Karim Beri Materi Tentang Sekolah Ramah Anak di Kemah Prestasi Batui Selatan

Sebarkan artikel ini
Kadis Faisal Karim bersama peserta kemah prestasi mengabadikan momen, di sela-sela memberikan materi sosialisasi tentang sekolah ramah anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. FOTO: ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Kemah Prestasi III yang dilaksanakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Batui Selatan resmi dibuka pada Senin 14 Oktober 2024.

Dalam kegiatan Kemah Prestasi ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., mendapat kesempatan untuk mengisi materi atau edukasi kepada peserta Pramuka.

Kadis Faisal Karim menyampaikan materi tentang Sekolah Ramah Anak, serta Kekerasan pada perempuan dan anak. Sosialisasi ini sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam materinya, Kadis Faisal Karim menjelaskan secara detail tentang arti dari Kekerasan menurut KBBI yang diartikan sebagai perihal (yang bersifat, berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan kerusakan fisik, Psikis atau barang orang lain.

BACA JUGA:  Selamat, Kajari Balut Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Unsrat Manado

Bentuk-bentuk kekerasan, ada Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Perundungan, Kekerasan Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, Kebijakan yang Mengandung Kekerasan, Konten Pornografi dan Kekerasan Fisik.

“Kekerasan fisik dilakukan secara kontak fisik atau tanpa menggunakan alat bantu. Sedangkan perbuatan non-fisik yang bertujuan untuk menghina, merendahkan, menakuti atau membuat korban tidak nyaman. Kemudian perundungan merupakan Kekerasan Fisik atau Psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimbangan relasi kuasa,” beber Kadis Faisal Karim.

Berikutnya, kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi sesorang yang berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

Selanjutnya, Kadis menjelaskan tentang Diskrimimasi dan Intoleransi. Diskriminasi dan Intoleransi yaitu setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin dan/atau kemampuan intelektual serta fisik.

Kadis Faisal Karim membeberkan bagaimana bentuk-bentuk upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan. Pertama melalui Program Sekolah Ramah Anak (SRA).

SRA Adalah satuan pendidikan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan. 

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Kemudian, pembentukan Duta Kekerasan Tingkat Sekolah danMasyarakat. Dalam mencegah kekerasan kata Kadis, perlu melibatkan peran siswa/masyarakat untuk menjadi pelopor dan pelapor, memberi edukasi, mengingatkan dan memberi masukan melalui kepedulian sesama teman masyarakat, sebaya/lingkungan

Tak kalah penting, pembentukan forum anak. Forum Anak adalah satu wadah Partisipasi Anak untuk berperan serta dalam menyampaikan aspirasi, suara, pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada. (*)