BeritaDaerahNews

Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Mengeluh Intimidasi dan Ketidakjelasan

84
×

Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Mengeluh Intimidasi dan Ketidakjelasan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pedagang di Kompleks Pasar Tua Banggai Laut selama ini menyewa lahan los jualan dari pihak Puskud Sulawesi Tengah. Namun, sejak akhir tahun 2023, muncul seorang oknum inisial AK yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Oknum tersebut mulai melakukan penagihan sewa kepada para pedagang dengan tarif yang dinaikkan berkali lipat dibandingkan harga yang sebelumnya ditetapkan oleh Puskud. Tindakan ini disertai dugaan intimidasi dan pemaksaan yang membuat para pedagang merasa tidak nyaman.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Puskud Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Daerah Banggai Laut terkait permasalahan ini. 

BACA JUGA:  Babak Penyisihan: Bhayangkara Fc, Sahabat ADA, dan Laskar Tompotika Raih Kemenangan

Para pedagang menilai bahwa intimidasi dan tindakan premanisme seperti penyegelan los, panggilan satu per satu oleh oknum diduga polisi, hingga paksaan untuk membayar sewa kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut, terkesan dibiarkan.

BACA JUGA:  Penyegelan Kompleks Pasar Tua Balut, Pedagang Keluhkan Intimidasi dan Ketidakjelasan

Yang menjadi tanda tanya besar adalah dugaan keterlibatan oknum polisi dalam permasalahan sewa lahan ini. Para pedagang mempertanyakan alasan aparat masuk ke ranah perdata terkait kepemilikan dan penyewaan tanah di Kompleks Pasar Tua.

Salah satu pedagang mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke berbagai pihak.

Pedagang mengaku, pihak Puskud Sulawesi Tengah menegaskan bahwa lahan tersebut tetap sah menjadi milik mereka, bahkan telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI. 

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo Mulai Dilaksanakan di Banggai

Namun, meski telah menyampaikan persoalan ini ke Pemerintah Daerah Banggai Laut, hingga kini belum ada respons atau tindakan konkret yang diberikan.

Para pedagang berharap adanya penyelesaian segera atas permasalahan ini, termasuk perlindungan dari intimidasi dan kejelasan status kepemilikan lahan.

Sementara pihak Puskud yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum merespon atau memberi jawaban. (*)