Banggaikece.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk menunda pengadaan barang dan jasa (Barjas) pada awal tahun 2025 hingga diterbitkannya regulasi baru sebagai pedoman pelaksanaan.
Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari masa transisi pasca-Pilkada 2024, di mana pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan berlangsung serentak pada pertengahan Maret 2025.
Pemerintah khawatir kepala daerah yang masih menjabat dapat mengambil langkah cepat dengan memulai sejumlah program, terutama program fisik, yang nantinya dapat menyulitkan kepala daerah baru untuk melanjutkan atau menyesuaikan dengan visi dan prioritas mereka.
Instruksi tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta Pemda untuk mencadangkan sebagian dana transfer daerah untuk program-program fisik. Dana yang dimaksud meliputi: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur.
Pada poin ke-8 surat edaran itu, Mendagri dan Menkeu secara tegas meminta pemerintah daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak yang pembiayaannya bersumber dari dana transfer ke daerah.
Penundaan berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran dana transfer yang dicadangkan untuk daerah.
Instruksi ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan program prioritas yang sejalan dengan kebijakan kepala daerah terpilih dapat terlaksana tanpa hambatan. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025, langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan dengan lancar dan terkendali. RAM/*