Oleh: Anas Ma’ruf (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)
Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan antara seseorang dengan negaranya, mencakup hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Negara memiliki kewajiban untuk menghukum pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya, termasuk korupsi, yang merupakan ancaman serius bagi integritas bangsa.
Di Indonesia, korupsi telah merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, tatanan sosial, hingga politik. Kasus-kasus korupsi terus bermunculan, seperti dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia yang baru-baru ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran aktif seluruh warga negara dalam memerangi korupsi yang masih merajalela.
Kewarganegaraan bukan hanya status hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas bangsa. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan budaya antikorupsi, yang dapat dimulai dari lingkup terkecil hingga nasional.
Peran Warga Negara dalam Memerangi Korupsi
- Pendidikan Antikorupsi
Edukasi tentang bahaya korupsi harus dimulai sejak dini. Pemahaman mendalam akan dampaknya akan membentuk sikap kritis dan menumbuhkan nilai-nilai integritas. - Partisipasi Aktif dalam Pengawasan
Warga negara harus berani mengawasi kinerja pemerintah dan institusi publik. Pelaporan dugaan korupsi melalui saluran resmi