BeritaDaerahNews

Kadis Faisal Paparkan Materi di Pembentukan, Pelatihan dan Penguatan Aktivis PATBM

765
×

Kadis Faisal Paparkan Materi di Pembentukan, Pelatihan dan Penguatan Aktivis PATBM

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., menjadi narasumber untuk menyampaikan materi. FOTO: ISTIMEWA
Example 300250

Banggaikece.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Pembentukan, Pelatihan dan Penguatan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Banggai, Jumat 27 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kota Luwuk itu dihadiri puluhan peserta yang terisi dari Kepala Desa, Lurah, Darma wanita, PKK dan tokoh masyarakat yang ada di Kota Luwuk.

Sementara itu, dari Dinas P3A Provinsi Sulteng, diwakili Kepala Bidang Diana Petololo M.Si., dan fasilitator Dr. Ir. Andi Fatma Wati Saloko MP., IPM, ASEAN, Eng.

Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., menjadi narasumber untuk menyampaikan materi.

Materi yang disampaikan Kadis Faisal Karim, mengangkat tema atau judul Implementasi Penanganan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat serta penanganannya.

Dijelaskan, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. 

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Dapur Sehat Atasi Stunting

PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Latar belakang, segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU 23 tahun 2002).

Kemudian Pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014 tentang Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang meliputi pertama memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak;

Kedua, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak dan Melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak dan Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi social bagi Anak.

Sasaran PATBM ini adalah anak, Orang Tua, Keluarga dan Masyarakat yang ada di Wilayah PATBM dilaksanakan.

BACA JUGA:  Selamat, Kajari Balut Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Unsrat Manado

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai, terhadap perlindungan anak. Karena setiap anak wajib mendapatkan perlindungan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002: Perlindungan Anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Kadis Faisal Karim menjelaskan tentang Perlindungan Anak, yakni segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak- haknya dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara, kekerasan tarhadap Anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

“Terpadu, Pelaksanaan perlindungan anak dilakukan secara Bersama dan terkoordinasi oleh Masyarakat, apparat desa/perangkat kelurahan, dunia usaha, media dan anak dengan mengacu pada prinsip hak anak,” tuturnya.

Semua aspek dan komponen kata dia, harus dipahami dalam hubungannya antara satu dengan yang lain, dan harus dalam konteks yang luas sebagai bagian dari Upaya mempromosikan hak-hak anak serta dianggap sebagai sebuah.

Dijelaskan soal penanganan berbasis Masyarakat. Masyarakat adalah Komunitas kelompok orang yang saling berinteraksi yang tinggal di suatu wilayah tertentu (geografis atau batas-batas administrasi pemerintahan- desa/kelurahan. 

“Sementara Intervensi berbasis Masyarakat adalah Upaya pemberdayaan kapasitas Masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada sera mandiri,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu, tampak pesta begitu antusias mengikuti materi yang dipaparkan para narasumber. Diharapkan, kegiatan ini untuk memperkuat sinergitas dalam mencegah dan menekan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai. (*)