BeritaDaerahNews

Kadis Faisal Beberkan Upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan

15
×

Kadis Faisal Beberkan Upaya Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim S.Sos., M.Si., menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan rapat koordinasi Bunda PAUD tingkat Kabupaten Banggai, Senin 19 Februari 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Estrella itu, Kadis Faisal membeberkan materi tentang Bagaimana penanganan dan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Pertama, Kadis Faisal menjelaskan dasar hukum kekerasan di satuan pendidikan yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/ atau Masyarakat.

Dijelaskan, kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal (yang bersifat, berciri) keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain

Perbedaan konflik dan kekerasan. Konflik Adalah Perjuangan Yang Dilakukan Beberapa Pihak Untuk Mendapatkan Hal-hal Yang Diinginkan. Sementara Kekerasan Adalah Tindakan Yang Sengaja Dilakukan Dengan Tujuan Menindas Atau Menekan Kelompok Yang Lebih Lemah.

Penyebab orang melakukan kekerasan, menurut Sheri Jacobson, 2011 motivasi pelaku dalam melakukan kekerasan dipandang sebagai ketidakmampuan untuk menahan emosi, bahkan kekerasan digunkan sebagai media untuk mengkespresikan emosinya seperti marah, frustasi, atau sedih.

BACA JUGA:  Faperta Untika Luwuk Buka Penerimaan Maba Program Magister Ilmu Pertanian 

Ada tiga macam bentuk kekerasan di satuan pendidikan yaitu fisik, psikis, dan perundungan.

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada Korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada Korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

“Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa,” jelasnya.

Kekerasan terhadap anak dapat dapat mempengaruhi Kesehatan dan tumbuh kembang anak. Korban kekerasan anak beresiko mengalami gangguan Kesehatan yang lebih tinggi, baik secara psikis maupun fisik, pada saat mereka tumbuh dewasa.

“Adanya kekerasan di satuan pendidikan dapat berdampak negatif bagi anak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami luka-luka, bahkan kematian. Secara psikologis, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami trauma, kecemasan, dan depresi. Secara sosial, kekerasan dapat menyebabkan anak mengalami kesulitan bersosialisasi dan memiliki rasa percaya diri yang rendah,” bebernya.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Adapun upaya pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak, pertama melakukan advokasi anti kekerasan di era modern ini. Masih banyak masyarakat yang belum. Begitu memahami berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Kedua, selesaikan masalah dengan cerdas dan memberlakukan hukum kedaulatan yang adil. “Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan pertama kampanye anti kekerasan, penyelesaian masalah sosial dengan bijak, dan penegakan hukum secara adil,” pungkasnya. (*)