BeritaDaerahNews

Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Mulai Buka Penerimaan Zakat Fitrah

350
×

Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Mulai Buka Penerimaan Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency tengah melayani warga yang menunaikan zakat fitrah. FOTO: JAJAD SUDRAJAD

Banggaikece.id– Sudah beberapa hari ini, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency membuka layanan penerimaan Zakat Fitrah bagi masyarakat setempat.

Seperti Rabu malam 27 Maret 2024, terlihat Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual, Ustadz Fandy Rahmat melayani salah satu warga di perumahan untuk untuk menunaikan zakat.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Dalam pelayanan penerimaan zakat fitrah, warga atau jamaah yang akan menunaikan zakatnya telah mengisi terlebih dahulu blangko atau formulir yang telah disiapkan pengurus.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Dalam penetapannya, zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang senilai Rp42.500 per jiwa.

“Bagi bapak ibu yang mau membayar atau menunaikan zakat fitrah, infak sedekah, dan zakat mal, kami Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency telah membuka untuk pelayanan,” ucap Bendahara Masjid Al Fattah.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Adapun pelayanan zakat fitrah ini, dibuka setiap setelah Sholat Fardhu. Sehingga bagi jamaah yang ingin menunaikan zakat fitrah, bisa mengambil dan mengisi formulir yang telah disiapkan pengurus masjid. (*)