BeritaDaerahNews

Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Mulai Buka Penerimaan Zakat Fitrah

321
×

Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Mulai Buka Penerimaan Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency tengah melayani warga yang menunaikan zakat fitrah. FOTO: JAJAD SUDRAJAD

Banggaikece.id– Sudah beberapa hari ini, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency membuka layanan penerimaan Zakat Fitrah bagi masyarakat setempat.

Seperti Rabu malam 27 Maret 2024, terlihat Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual, Ustadz Fandy Rahmat melayani salah satu warga di perumahan untuk untuk menunaikan zakat.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI Banggai oleh Oknum Kades Padang Terus Bergulir

Dalam pelayanan penerimaan zakat fitrah, warga atau jamaah yang akan menunaikan zakatnya telah mengisi terlebih dahulu blangko atau formulir yang telah disiapkan pengurus.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024.

BACA JUGA:  Jelang Global Goals Summit Kuala Lumpur, Wahyu Aditia Saputra Angkat Isu Agraria dan Keadilan Pembangunan Sulteng

Dalam penetapannya, zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang senilai Rp42.500 per jiwa.

“Bagi bapak ibu yang mau membayar atau menunaikan zakat fitrah, infak sedekah, dan zakat mal, kami Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency telah membuka untuk pelayanan,” ucap Bendahara Masjid Al Fattah.

BACA JUGA:  Viral Video Pengeroyokan di Luwuk, Polisi Tangkap Lima Pelaku dan Tiga Diantaranya Perempuan

Adapun pelayanan zakat fitrah ini, dibuka setiap setelah Sholat Fardhu. Sehingga bagi jamaah yang ingin menunaikan zakat fitrah, bisa mengambil dan mengisi formulir yang telah disiapkan pengurus masjid. (*)