BANGGAI KECE- Palu, 10 Februari 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang kian meresahkan.
Komnas HAM menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal merupakan pengabaian terhadap hak atas keamanan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Komnas HAM menilai kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai sinyal darurat bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun di kawasan permukiman, seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, memicu risiko banjir bandang serta tanah longsor yang berpotensi menelan korban jiwa massal. Dari perspektif HAM, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negara.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal dipandang sebagai langkah nyata untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis yang dihasilkan oleh keserakahan.
Komnas HAM Sulteng juga mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya terlihat pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga pada “pembunuh senyap” berupa polusi udara dan air.
Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka penyakit pernapasan yang sangat tinggi, seperti di Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus.
Tanpa adanya standar pengelolaan lingkungan (AMDAL) serta penggunaan zat berbahaya secara bebas seperti sianida dan merkuri, tambang ilegal akan melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat yang pada akhirnya membebani APBD di masa depan.
Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, Komnas HAM memberikan penekanan khusus pada keadilan dalam penegakan hukum.
Komnas HAM meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan harus menyasar pemodal (cukong) serta penyedia alat berat, bukan hanya buruh tambang di lapangan yang sering dijadikan tameng.
Selain itu, aparat juga diminta memastikan bahwa korporasi pemegang izin resmi (IUP) tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin” atau melanggar batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat.
Desakan Komnas HAM Sulawesi Tengah
Merespons “lampu kuning” dari Gubernur Sulawesi Tengah, Komnas HAM mendesak:
Pembentukan Satgas Terpadu, dengan melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan untuk melakukan pemulihan lahan pasca-penertiban.
Audit distribusi alat berat dan bahan kimia, dengan sweeping terhadap jalur masuk alat berat serta distribusi sianida dan merkuri yang menjadi “napas” utama tambang ilegal.
Transparansi penciutan wilayah (relinquishment), dengan mendesak korporasi besar segera menciutkan lahan tidur agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina.
Audit distribusi bahan bakar solar subsidi, dengan sweeping dan monitoring jalur distribusi ke daerah-daerah tambang ilegal.
“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.(*)





