Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Kacabjari Pagimana Tetapkan 2 Tersangka Korupsi APBDes Desa Siuna, Kerugian Negara Rp947 Juta

2515
×

Kacabjari Pagimana Tetapkan 2 Tersangka Korupsi APBDes Desa Siuna, Kerugian Negara Rp947 Juta

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece — Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026. Dua tersangka tersebut yakni ARR, mantan Kepala Desa Siuna, dan SB, eks Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Siuna. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Pangan, Kasat Reskrim Polres Bangkep Sidak Pasar Baru Banggai Laut

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Secara primair, ARR dan SB disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Gaming Committee Luwuk Banggai Berbagi Takjil di Depan Masjid Agung An Nur

Sementara itu, secara subsidiair, keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Berkah Ramadhan, Untika Luwuk Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Masyarakat

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (*)