BeritaDaerahNews

Jelang Tahun Baru, Polres Banggai Berlakukan Larangan Tronton Masuk Kota Luwuk!

1423
×

Jelang Tahun Baru, Polres Banggai Berlakukan Larangan Tronton Masuk Kota Luwuk!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kepolisian bersama pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan besar Truk / Tronton menjelang pergantian malam Tahun Baru 2025.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Arta Dwi Kusuma menuturkan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas saat perayaan Tahun Baru.

“Bersama stakeholder Banggai, pembatasan Truck / Tronton masuk ke Kota Luwuk dibatasi mulai tanggal 31 Desember 2024 pukul 17.00 Wita,” ujarnya, Senin (30/12).

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Lanjut Kasat, operasional kendaraan barang dibatasi hanya sampai tanggal 01 Januari 2025 pada pukul 10.00 Wita. 

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Pihaknya juga telah menyurat keseluruh perusahaan transporter / pemilik Tonton dengan nomor B/1630/XII/KEP./2024 terkait himbauan pembatasan pengoperasian kendaraan dengan tembusan Dishub Banggai. 

AKP Arta kembali menegaskan, pembatasan tersebut diberlakukan agar masyarakat yang memanfaatkan momen malam pergantian tahun baru merasa nyaman serta mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan.

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

“Ini diharapkan menekan angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan,” jelasnya. (*)