BeritaDaerahNews

Kejari Banggai Laut Musnahkan Babuk dari 43 Perkara

508
×

Kejari Banggai Laut Musnahkan Babuk dari 43 Perkara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id. –  Kejaksaan Negeri Banggai Laut Sulawesi Tengah telah sukses melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti  Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum (inkracht).

Sebanyak 43 barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, telah berhasil dimusnakan oleh kejaksaan negeri Banggai laut  Selasa, 16 Juli 2024, bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Reinhard Tololiu, SH., MH,  dalam sambutannya bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret dalam menjaga transparansi kejaksaan. Terutama terhadap barang bukti yang dapat berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Landonan Bebeau Rampung 100 Persen

Selanjutnya pembacaan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang dibacakan oleh Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Taufik Wahab,SH.

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Kini Miliki 34 Dosen Bergelar Doktor dan 95 Sudah Lulus Serdos

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Banggai Laut dari 43 perkara yang berkekuatan hukum tetap terdiri dari 

Tindak Pidana NAPZA, Perlindungan Anak, Cabul, Perjudian, Penganiayaan, dan Perikanan.

Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara : untuk barang bukti narkotika dan obat-obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke kloset.

Untuk barang bukti berupa parang dimusnahkan dengan cara di potong.

BACA JUGA:  Pekerjaan SPAM Jaringan Perpipaan di Kecamatan Buko Sudah 95 Persen.

Untuk barang bukti pakaian dan dokumen-dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar.

Acara Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepala Seksi Pengolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kepala Seksi Intelijen Kepala Sub Bagian Pembinaan Kapolres Banggai Kepulauan Kapolsek Banggai Kepala Dinas Kesehatan yang  mewakili.(RS)**