NewsOpini

PERMASALAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DAN AGAMA

428
×

PERMASALAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DAN AGAMA

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Oleh; Gabriel Akmal Dzaki

(Mahasiswa Progam Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)

Korupsi, yah, sebuah frasa yang di mana kita sudah sangat sering mendengar dan menemukannya dalam kehidupan berbangsa, baik itu di lingkungan sekitar kita ataupun di lingkungan pemerintah. Karena sangking seringnya kita menemukan segala hal yan berkaitan dengan korupsi, kita sudah sangat “muak” dengannya. seolah-olah korupsi adalah makanan dan pemandangan yang sudah biasa disugukan kepada kita sebagai warga negara indonesia. padahal kita ketahui bersama, bahwasannya indonesia merupakan negara yang berlandaskan pancasila dan populasi muslim terbesar ke-2 di dunia. 

Di mana seharusnya, tindakan/kasus-kasus korupsi bisa diminimalisir atau bahkan dihapuskan dari kehidupan berbangsa. tapi sayang seribu sayang, pada realitanya, korupsi bisa menghancurkan dan mengabaikan pancasila dan agama.

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruption yang berarti busuk atau rusak. 

Seperti arti katanya, korupsi adalah perbuatan yang sangat kotor dan buruk karena penyelewengan atau penyalahagunaan aset negara yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan tertentu, baik itu dilakukan oleh pejabat pemerintah ataupun rakyatnya sendiri. Dalam sejarahnya, korupsi di indonesia ternyata sudah ada sejak jaman penjajahan belanda yang dimana pada saat itu banyak pegawai dari VOC dan pejabat daerah asli pribumi yang melakukan tindakan korupsi demi keuntungan pribadi. Hingga pada akhirnya, VOC mengalami kebangkrutan dan terpaksa dibubarkan. Jadi bisa kita liat, bahwa dari zaman dahulu sudah ada penyakit korupsi ini di dalam jiwa pribumi. Naasnya, walaupun negara kita sudah “Merdeka” masih saja kita belum bisa merasakan kenikmatan seutuhnya karena masih terus dikhianati dan digerogoti oleh rakyatnya sendiri. Benarlah apa yang dikatakan oleh Bung Karno, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” 

Perkembangan kasus korupsi di Indonesia masih sangatlah tinggi yang ironisnya tidak diimbangi dengan penangkapan ataupun hukuman yang setimpal. Pemberantasan korupsi ini lambat dikarenakn adanya beberapa kemungkinan, seperti adanya simbiosis mutualisme antara para penguasa dan penegak hukum sehingga terciptalah kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak. Korupsi di Indonesia mulai berjalan sistematik dan terorganisir pada zaman pak Harto yang berlanjut sampai zaman pak Joko Widodo. Sebut saja beberapa kasus korupsi yang mencoreng nama baik Indonesia, seperti kasus Bank Century (6,67 T), proyek penyediaan menara BTS 4G (8,03 T), kasus Jiwasraya (16,8 T), kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (147,7 T), dan kasus korupsi terbaru korupsi tata niaga komoditas Timah PT. Timah Tbk. pada tahun ini (271 T).

BACA JUGA:  Antusiasme Warga Manggalai dan Apal Sambut Cawabup Serfi Kambey, Sosok Pembawa Perubahan 

Terlepas dari itu semua, tindakan korupsi merupakan tindakan yang menyalahi dasar pancasila dan agama. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa bertujuan sebagai ideologi bangsa dan pedoman moral bagi seluruh rakyatnya. Pancasila sebagai dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa harusnya ditaati dan tidak dianggap sebagai idelogi semata. Karena zaman sekarang, masih banyak warga negara yang mengganggap bahwasannya pancasila adalah ideologi semata tanpa mengimpelementasikan dan menghiraukannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Jikalau kita lebih mengamati dengan seksama, maka kita akan menemukan nilai-nilai yang dibawa oleh pancasila sangatlah berguna dan bermanfaat. Hingga pada akhirnya, semua niai-nilai tersebut menghindarkan kita dari berbagai macam penyelewengan dan mengarahkan kita pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setiap nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila seharusnya dapat mencegah warga negara dari tindakan korupsi jikalau mereka memahami dan mengimplementasikannya. Nilai ketuhanan seharusnya dapat menjadi pengingat atau alarm dalam diri bagi warga negara bahwa Tuhan selalu mengawasi perbuatan dan akan memberikan hukuman jikalau kita melanggar aturan-aturannya (muraqabatullah). 

Terlebih jikalau pelanggran itu berkaitan dengan hak orang lain seperti korupsi. Nilai kemanusiaan seharusnya mengingatkan kita akan kepedulian antar sesama. Dengan melakukan tindakan korupsi, sama saja kita mengacuhkan kepentingan dan hak orang lain yang sehausnya dapat merasakan nikmat sebagai warga negara, yang pada akhirnya kita korupsi sehingga mereka tidak bisa merasakan atau menikmati segbagaimana mestinya. Nilai persatuan seharusnya menjadi pengingat bahwa jikalau kita melakukan korupsi, maka dapat menimbulkan kecemburuan masyarakat mengenai perbuatan kita. Dana bansos, kesehatan, pendidikan dan dana-dana lainnya yang kita korupsi juga dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dan ujung dari semua ketimpangan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan dan dapat memecah belah persatuan antar masyarakat. 

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Nilai demokratis kerakyatan mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan yang berguna untuk rakyat. Tetapi jikalau kita melakukan korupsi, kita hanya bermusyawarah dengan kelompok kita saja demi keuntungan kelompok dan pribadi yang dimana seharusnya bermusyawarah dengan rakyat atau perwakilannya demi keuntungan seluruh masyarakat. Nilai keadilan seharusnya dengan berbagai macam anggaran dana dan kekayaan negara, seluruh elemen masyarakat dapat merasakan dan menikmati semuanya secara bersama-sama. Tapi dengan adanya korupsi, semua kenikmatan dan kekayaan negara hanya dapat dinikmati oleh beberapa orang dan golongan saja.

Sulit dibayangkan jikalau negara yang besar ini ingin maju namun di dalamnya tindakan korupsi masih terus dipelihara dengan subur. Mimpi-mimpi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan terhapus juga dengan keteladanan yang buruk dari para pemerintah dengan tindakan yang buruk. Dan kesejahteraan bangsa juga akan terhambat bahkan tidak bisa terealisasikan dengan hilangnya anggaran negara yang dirampas oleh penguasa demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Pada intinya, dalam perskpektif pancasila, kejahatan korupsi dilakukan karena lemahnya implementasi nilai-nilai pancasila dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjadikan pancasila sebagai ideologi yang harus ditetapkan dalam kehidupan sehari hari. Oleh karena itu, kita butuh kesadaran kolektif dan kerjasama demi menjadikan pancasila sebagai ideologi dan pedoman bernegara. Utamanya dari kehidupan keluarga seperti menanamkan ideologi dan mindset yang baik, memberikan pembekalan iman, dan memberikan contoh teladan bagi anggota-anggota keluarganya. Karena keluarga adalah faktor yang mempengaruhi kehidupan manusia untuk hidup di lingkungan masyarakat. Selain keluarga, simbiosis antara tokoh agama dengan masyarakat juga berperan penting dalam mendidik dan menanamkan keimanan yang kuat demi menolak perbuatan korupsi yang sangat bertentangan dengan agama.

BACA JUGA:  Lagi, 4 Dosen Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk Lulus Sertifikasi Pendidik Internasional MCE

Dalam perspektif agama, korupsi juga dibahas baik di dalam al-quran ataupun hadis nabi yang menjadi pedoman umat manusia. Salah satu ayat dan hadis yang menyinggung permasalahan ini adalah Al-baqarah: 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Dan hadis Aisyah Radhiyaallahu ‘Anha yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim,“barangsiapa yang mengambil hak orang lain walaupun sejengkal tanah, maka nanti akan dikalungkan tujuh lapis bumi.”

Dari dua dalil di atas, sudah seharusnya kita takut dari ancaman Allah dan Rasulullah serta menjauhi perbuatan korupsi. Karena apapun alasannya, perbuatan itu tidak akan pernah bisa dibenarkan. Salah satu cara dan mindset yang harus ditanamkan demi mencegah korupsi ini adalah kita harus meningkatkan rasa bahwa apapun aktifitas yang kita lakuan akan diawasi dan dimintai pertanggung jawaban oleh  Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Terlebih lagi di dalam agama Islam, kita selalu diajarkan untuk menjadi rahmatan lil ‘alamin, bukan menjadi perampas hak orang lain. Oleh karena itu, mari kita sudahi ‘adat’ buruk dan cegah korupsi ini, demi terwujudnya Indonesia yang benar benar ‘merdeka’ dan masyarakat yang bahagia. (*)