Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda di Pagimana Diringkus Polisi 

4305
×

Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda di Pagimana Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id-Gara-gara membawa kabur gadis di bawah umur yakni 16 tahun, dua pemuda inisial AU (20) dan RM (19) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai diringkus polisi.

Keduanya berhasil ditangkap tim Polsek Pagimana yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Steven Fehr, Rabu (21/8/2024) Jam 19.30 Wita.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH mengungkapkan, pelaku AU diamankan polisi di rumah tantenya di Pagimana saat sedang berduaan dengan korban. 

BACA JUGA:  Rusli-Serfi Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan 2025-2030

Ia berhasil ditemukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kami apresiasi juga kepada ibu Bhayangkari Ny. Steven yang turut membantu memberikan informasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Jalur Khusus Disabilitas, Polres Banggai Buka Rekrutmen Calon Anggota Polri

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan warga pada 17 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

AKP Laata menjelaskan, terungkap saat korban dilakukan visum, mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh dua orang.

BACA JUGA:  Pentingnya VCT/KTS Bagi Pasangan Orang dengan HIV/AIDS

“Pelaku AU melakukannya sekali pada Sabtu (17/8/24) jam 23.00 Wita. Sedangkan RM melakukan dua kali, sekitar Juni 2023,” jelasnya.

“Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya. (*)