BeritaDaerahKesehatanNews

Ada Kerjasama, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans Pasien Rujukan 

81
×

Ada Kerjasama, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Ambulans Pasien Rujukan 

Sebarkan artikel ini
Kacab BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardhanu saat memberikan paparan di kegiatan media gathering. FOTO: JAJAD
Example 300250

Banggaikece.id- Biaya ambulans bagi pasien di Kota Luwuk yang tercover Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Biaya ambulans dimaksud, biaya pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjut (FKTRL). Seperti dari puskemas ke rumah sakit.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Gilang Yoga Wardhanu saat menjawab pertanyaan salah satu wartawan di acara Media Gathering, Kamis 16 Mei 2024, di Kafe Daeng Mangge.

Sebelumnya juga dalam paparan, dijelaskan 71 persen realisasi biaya pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai didominasi biaya pelayanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan yakni di RSUD Luwuk dan Klinik Nur Medika. Itu sudah termasuk pelayanan ambulans.

BACA JUGA:  Lagi, 4 Dosen Yayasan Pendidikan Nurmal Luwuk Lulus Sertifikasi Pendidik Internasional MCE

“Biaya ambulans masuk tarif non kapitasi yang merupakan besaran pembayaran dibayarkan BPJS Kesehatan berdasarkan pengajuan klaim,” ungkap Kacab BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardhanu.

Biaya ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni saat pasien dirujuk dari faskes ke faskes, Seperi dari puskesmas ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Bungkam RTH 3-2, Mutiara Nambo Lolos ke Semifinal Turnamen Camat LukTar Cup

“Namun kalau pasien meninggal (peserta BPJS Kesehatan), kembalinya (pemulangan jenazah) tidak menjadi tanggungan,” katanya.

Menurut Kacab, suatu kesyukuran Kabupaten Banggai telah bekerjasama terkait pelayanan ambulans dengan BPJS Kesehatan.

“Karena di daerah lain, tidak semua ambulansya kerjasama. Untuk Pemda Banggai ada kerjasama,” tuturnya.

Olehnya, jika pasien peserta BPJS Kesehatan hendak dirujuk dapat memanfaatkan fasilitas layanan ambulans tersebut. 

“Jika ada iur biaya itu bisa jadi pelanggaran. Jangan sampai dobel, diminta ke pasien dan Puskesmas juga melakukan klaim ke BPJS Kesehatan untuk layanan ambulans,” cetusnya.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Bebaskan Tanah dan Hibahkan ke Yayasan Sodakotin Jaariyyah Latif

Kemudian terkait pembayaran klaim, BPJS Kesehatan akan membayar klaim baik puskesmas maupun rumah sakit, paling lambat 15 hari setelah berkas pengajuan klaim lengkap. Jika lambat dalam pembayaran, BPJS Kesehatan didenda 1 persen dari jumlah tagihan.

Dalam momen itu, wartawan juga menyampaikan adanya kasus puskesmas yang meminta iur biaya kepada masyarakat saat hendak dirujuk. Biaya ini tentunya menjadi beban bagi masyarakat.

Kacab BPJS Kesehatan Cabang Luwuk pun secara tegas, akan segera menindaklanjuti temuan yang dilaporkan wartawan. (*)