Banggaikece.id– Sudah beberapa hari ini, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency membuka layanan penerimaan Zakat Fitrah bagi masyarakat setempat.
Seperti Rabu malam 27 Maret 2024, terlihat Imam Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual, Ustadz Fandy Rahmat melayani salah satu warga di perumahan untuk untuk menunaikan zakat.
Dalam pelayanan penerimaan zakat fitrah, warga atau jamaah yang akan menunaikan zakatnya telah mengisi terlebih dahulu blangko atau formulir yang telah disiapkan pengurus.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024.
Dalam penetapannya, zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang senilai Rp42.500 per jiwa.
“Bagi bapak ibu yang mau membayar atau menunaikan zakat fitrah, infak sedekah, dan zakat mal, kami Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Regency telah membuka untuk pelayanan,” ucap Bendahara Masjid Al Fattah.
Adapun pelayanan zakat fitrah ini, dibuka setiap setelah Sholat Fardhu. Sehingga bagi jamaah yang ingin menunaikan zakat fitrah, bisa mengambil dan mengisi formulir yang telah disiapkan pengurus masjid. (*)