BeritaDaerahNewsPolitik

KPU Banggai Kepulauan Resmi Tetapkan 91.079 DPT Untuk Pilkada 2024

201
×

KPU Banggai Kepulauan Resmi Tetapkan 91.079 DPT Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan total 91.079 pemilih.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Banggai Kepulauan, Jumat (21/09/2024) pukul 07.30 wita.

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.

BACA JUGA:  Selama Puluhan Tahun, Jalan Menuju Dusun 3 Siuna Tak Pernah Tersentuh Aspal

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan S.Sos. M.So bersama 4 orang Komisoner KPU dan turut dihadiri oleh Bawaslu, Kesbamgpol, PPK Dari 12 Kecamatan Serra perwakilan dari berbagai partai politik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, menjelaskan rincian data pemilih yang mencakup 141 desa dan 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Supriatmo menyebutkan, bahwa dari total 91.079 pemilih, 45.906 merupakan laki-laki dan 45.173 adalah perempuan.

BACA JUGA:  Pecundangi Abim Fc 2-1, SJS Luwuk Lolos ke Semifinal Turnamen Sepakbola Camat Luktar Cup 

“Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh, data DPT dari semua kecamatan sudah sesuai dengan yang kami miliki,” jelas Supriatmo. 

KPU telah menerima tanggapan dan saran dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) terkait proses penetapan DPT. Namun, ia menegaskan bahwa semua permasalahan sudah terselesaikan dengan baik.

“Adanya tanggapan dan saran dari Bawaslu sudah kami tindaklanjuti dan semuanya sudah clear,” tambahnya, menjelaskan bahwa data yang disampaikan oleh kecamatan dan KPU telah sinkron.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Netralitas, Stand Disdikbud Banggai Putar Lagu  AT-FM Sekali Lagi

Selain itu, Supriatmo menyinggung beberapa tahap penting yang akan dilaksanakan setelah penetapan DPT. Penetapan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

Sehari setelahnya, pada tanggal 23 September, akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon, yang akan diikuti oleh deklarasi damai ssbagai wujud komitmen untuk menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung. (RS)**