BeritaDaerahHukumNews

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

530
×

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Minuman keras (Miras) masih marak beredar di Kabupaten Banggai khususnya wilayah hukum Polsek Balantak. 

Hal tersebut diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi ke tempat yang disinyalir menjadi tempat jual beli barang haram tersebut.

Polsek Balantak melaksanakan operasi penyakit masyarakat di rumah seorang warga inisial YM (54) Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, Senin (16/9/2024) malam. 

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

“Kami menyita 60 bungkus cap tikus dalam ukuran 300 ml,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, SH.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN

Dijelaskannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan laporan masyarakat yang merasah resah karena kerap menjadi awal gangguan kamtibmas. 

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

“Kita terus lakukan penindakan, ditambah lagi sekarang ini memasuki tahapan pilkada serentak,” sebutnya. 

Ditambahkan masyarakat dihimbau agar tidak lagi mengonsumsi miras ataupun memperdagangkan secara ilegal. (*)