BeritaDaerahHukumNews

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

500
×

Marak Beredar, Polisi Amankan 60 Bungkus Cap Tikus di Balantak Utara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Minuman keras (Miras) masih marak beredar di Kabupaten Banggai khususnya wilayah hukum Polsek Balantak. 

Hal tersebut diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi ke tempat yang disinyalir menjadi tempat jual beli barang haram tersebut.

Polsek Balantak melaksanakan operasi penyakit masyarakat di rumah seorang warga inisial YM (54) Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, Senin (16/9/2024) malam. 

BACA JUGA:  INAHAFF 2025: BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Sistem Anti Kecurangan JKN

“Kami menyita 60 bungkus cap tikus dalam ukuran 300 ml,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, SH.

BACA JUGA:  Siswa SMP Terjerat Pinjol dan Judol: Bukti Lemahnya Perlindungan Negara terhadap Generasi Muda?

Dijelaskannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan laporan masyarakat yang merasah resah karena kerap menjadi awal gangguan kamtibmas. 

BACA JUGA:  Kemudahan Akses Paspor Indonesia ke Puluhan Negara, Imigrasi Ingatkan WNI Gunakan Paspor dengan Bijak!

“Kita terus lakukan penindakan, ditambah lagi sekarang ini memasuki tahapan pilkada serentak,” sebutnya. 

Ditambahkan masyarakat dihimbau agar tidak lagi mengonsumsi miras ataupun memperdagangkan secara ilegal. (*)