BeritaDaerahNews

Hasil PTUN Makassar, Kuatkan Putusan PTUN Palu Terkait Kasus Marsidin Melawan Bupati 

465
×

Hasil PTUN Makassar, Kuatkan Putusan PTUN Palu Terkait Kasus Marsidin Melawan Bupati 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Kasus Marsidin Ribangka melawan Bupati Banggai, Amirudin yang sempat berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, kini memasuki babak baru.

Ketika itu, PTUN Palu memenangkan sengketa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, Marsidin. 

Marsidin mengadukan masalah yang mendera dirinya. Hasilnya, PTUN Palu memenangkannya. Hasil putusan PTUN Palu akhirnya diajukan banding oleh pengacara Bupati Banggai, Amirudin.

Setelah berproses, akhirnya PTUN Makassar malah memperkuat putusan yang telah ditetapkan PTUN Palu. 

Media ini mengetahui perihal putusan itu berdasarkan data yang diumumkan di laman informasi PTUN Makassar. 

Berkas pengajuan banding diterima PTUN Makassar pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024. Sebulan empat hari, PTUN Makassar menetapkan putusannya. Yakni pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024. 

Putusan banding PTUN Makassar bernomor 74/B/2024/PT. TUN MKS. Dalam putusan itu, PTUN Makassar mengadili tiga hal. 

Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu nomor 109/G/2023/PTUN/PL tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Tiga hakim PTUN Makassar yang mengadilan perkara ini. Yakni, Iswan Herwin (hakim ketua), Jamres Saraan (hakim anggota 1) dan Adhi Budhi Sulistyo (hakim anggota 2).

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Hasil putusan PTUN Palu menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan telah mempertimbangkan dengan menyatakan tindakan Bupati Banggai, Amirudin telah melanggar peraturan perundang-undangan, serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Pelanggaran Bupati Banggai dalam hal ini yaitu mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin, SE.,M.Si atau objek sengketa.

Dalam amar putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Banggai dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya, serta mewajibkan Bupati Banggai untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin, SE.,M.Si., seperti semula atau jabatan yang setara. 

Kuasa hukum Marsidin Ribangka, Riswanto Lasdin mengungkap bahwa putusan PTUN Palu yang telah memenangkan gugatan kliennya, oleh karena mendasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga, majelis hakim mengambil kesimpulan, Bupati Banggai selaku tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian saksi berat terhadap kliennya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Banggai, Marsidin, SE, M.Si.

Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, tanggal 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Faperta Untika Luwuk Buka Penerimaan Maba Program Magister Ilmu Pertanian 

Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin, SE, M.Si., menggunakan kuasa hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA., dan partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan Kuasa Hukum Advokat Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA, Advokat Roy. M. Babutung, SH dan Muhammad Irfan Umar, SH.

Pokok Perkara Gugatan Terhadap Bupati Banggai

Adapun pokok perkara yang menjadi alasan pengajuan gugatan, secara singkat dipaparkan adalah, berawal ketika klien kami atas nama Marsidin, SE. M.Si. berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan dinas sejak tanggal 7 Juli 2022 hingga 9 Juli 2022. Agenda perjalanan dinas adalah konsultasi terkait dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado. Sementara dalam waktu bersamaan pada Tanggal 8 Juli 2022, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.

Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Banggai mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu klien kami kepada sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Herlita Tongko. Sehingga, saat itu pula sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ibu Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai, bahwasanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas. Kemudian sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herlita Tongko menelpon klien kami dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.

BACA JUGA:  PJ. Bupati Bangkep Hadiri Sosilisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Likuefaksi Pasigala Di Palu 

Mendengar ucapan tersebut, Marsidin Ribangka merasa sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda, Karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata “rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran klien kami”, sehingga secara spontanitas klien kami menjawab “sambarang dia itu”.

“Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh Marsidin, tenyata panggilan handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker). Peristiwa hukum tersebut yang menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebastugaskan Marsidin dari kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022,” kata Riswanto.

Menjelang setahun lebih, barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan jabatan menjadi kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana objek sengketa yakni, surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si., dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai. (*)