NewsOpini

Pancasila Sebagai Dasar Hukum Anti Korupsi dan Junjung HAM

210
×

Pancasila Sebagai Dasar Hukum Anti Korupsi dan Junjung HAM

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Penulis : Nindi Rahmatia R Malan (Fakultas Ilmu Kesehatan,Jurusan Farmasi, Universitas Muhammadiyah Malang)

Salah satu issue terbesar untuk dituntaskan oleh negara Indonesia yaitu korupsi. Korupsi telah muncul disegala aspek kehidupan negara indonesia. Bahkan dari sektor terkecilpun korupsi bisa saja terjadi. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan kehidupan masyarakat, kini korupsi makin luas dalam hal bentuk-bentuknya, serta metode tindak pidana korupsi. Korupsi yang makin berkembang bentuk dan metode tersebut, menjadikan korupsi sebagai masalah negara yang sangat masif.

Masalah korupsi yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, paling banyak terjadi yaitu pada sektor publik. Korupsi dianggap sebagai masalah sosial yang serius, oleh sebab korupsi ini muncul tidak hanya disebabkan adanya celah hukum yang ada, namun lebih kepada proses keadaan sosial masyarakat. Kebiasaan masyarakat yang mendorong memunculkan korupsi, menjadikan seseorang untuk mau tidak mau dihadapkan pada hal yang secara tidak langsung menharuskan untuk melakukan tindakan-tindakan yang masuk dalam bentuk-bentuk korupsi.Kebiasaan masyarakat tersebut misalnya ada kebiasaan “ewuh perkewuh” (rikuh) di kalangan masyarakat jawa. Inilah salah satu celah yang dapat mendorong terjadinya korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hak asasi manusia.HAM). Dikatakan melanggar HAM oleh karena korupsi dapat mengakibatkan hak orang lain terrampas, misalnya hak untuk mendapatkan kesejahteraan (kesejahteraan kehidupan yang layak mencakup pendidikan, tempat tinggal, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya). Pada dasarnya, HAM telah diatur dalam Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, telah menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang kemudian pada pasal 28 dan pasal 28a-28j dijabarkan mengenai perlindungann HAM bagi seluruh masyarkat Indonesia. Namun demikian tindakan korupsi tetap terjadi dan bahkan meluas, korupsi juga telah dilakukan dengan cara terorganisir serta sistematis.

BACA JUGA:  Datang di Banggai Government Expo, Kalla Toyota Berikan Promo Menarik!

PENGERTIAN KORUPSI

Ada berbagai anggapan dan pengertian korupsi yang dikemukakan oleh masyarakat. Ada beberapa masyarakat menganggap bahwa korupsi adalah suatu tindakan penggelapan uang negara, adapula yang mengartikan bahwa korupsi adalah tindakan mencuri hak rakyat.

1. Korup: artinya busuk, suka menerima suap/sogok, memakai kekuasaan untuk

kepentingan sendiri.

2. Korupsi: artinya perbuatan

busuk seperti penggelapan

uang, penerimaan uang sogok.

3. Koruptor: artinya orang yang

melakukan korupsi.

Selanjutnya, yang dapat dijerat dalam tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bentuk-bentuk tindakan korupsi yang makin beragam, dapat di uraikan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara 2. Suap menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan 4. Pemerasan

5. Perbuatan Curang

6. Benturan kepentingan dalam

pengadaan 7. Gratifikasi

Armen Yasir juga menguraikan mengenai bentuk-bentuk korupsi, yang ada dalam kehidupan sehari-hari;

1. Korupsi epidemis: ruang lingkupnya berhubungan langsung dengan berbagai kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Wujudnya dapat berupa jasa kesejahteraan masyarakat (pendidikan, perumahan, pertanian, listrik, dan lain sebagainya), perangkat undang-undang (perpajakan, pengendalian

BACA JUGA:  Faperta Untika Luwuk Buka Penerimaan Maba Program Magister Ilmu Pertanian 

harga, dan sebagainya), serta jasa (SIM, KTP, sertifikat tanah, surat izin,dls)

2. Korupsi terrencana, ruang lingkupnya berhubungan dengan tujuan-tujuan politis, bentuk ini sengaja direncanakan bagi keperluan operasional pemerintahan yang memang tidak dibiayai oleh anggaran (akan nampak apabila berhubungan dengan suatu pemilihan, isu politik uang paling utama terjadi)

3. Korupsi pembangunan, ruang lingkupnya berhubungan dengan fungsi pemerintahan sebagai pengatur perekonomian yang memiliki peran penting dalam pemerintah sebagai pengatur perekonomian yang memiliki peran penting dalam berhubungan dengan para pengusaha, usahawan, importir, eksportir, produsen, penyalur, dan sebagainya.

A. KONSEPHAM

Pembahasan mengenai HAM, tentulah perlu melihat bahwa HAM merupakan suatu hak yang hakiki yang dimiliki oleh setiap orang dibelahan bumi manapun termasuk Indonesia sejak kemunculan manusia didunia.Pada realisasinya, HAM memerlukan aktualisasi yang perlu di implementasikan. Hal ini melihat dari kebutuhan hak masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang semakin berkembang seiring perkembangan dan perubahan jaman.

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI DAN MENJUNJUNG HAK ASASI MANUSIA.

Cita hukum pancasila dalam membangun sistem hukum, mempunyai tiga nilai sebagai berikut:

1. Nilai Dasar; yaitu asas-asas

yang diterima sebagai dalil yang sedikit banyak mutlak. Nilai dasar Pancasila tersebut adalah keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan.

2. Nilai Instrumental; yaitu pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar terutama berbentuk norma hukum.

PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM BAGI ANTI KORUPSI DAN MENJUNJUNG HAK ASASI MANUSIA

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024, Dapatkan Promo Menarik!

1.adanya toleransi dalam kehidupan beragama.

2. Kemanusian yang adil dan beradab, artinya bahwa dalam setiap pembentukan hukum harus ada jaminan dan penghormatan hak-hak asasi manusia. Karena hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki dan melekat pada diri manusia sejak lahir. Sehingga diperlukan jaminan terhadap

perlindungan HAM.

3. Persatuan Indonesia, artinya bahwa dalam setiap pembentukan hukum harus memperhatikan persatuan atau integritas bangsa dan negara. Dalam pembentukan hukum tidak bolah mengakibatkan perpecahan (disintegrasi) dan memecah belah

bangsa dan negara.

4. Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan. Berarti bahwa, dalam setiap pembentukan hukum, harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang melibatkan semua unsur yang ada di negara baik pemerintah leggislatif

 yang dikristalisasikan peraturan undangan.

selanjutnya dalam perundang-

3. Nilai Praksis, nilai praksis sesungguhnya menjadi batu uji apakah nilai kenyataan. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu uji apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat indonesia.

Dari seluruh pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dapat memberikan bangunan sistem hukum, yang bebas dari korupsi serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesi.Sehingga korupsi dapat dicegah bukan karena adanya hukuman mati dalam undang-undang, namun korupsi dapat dicegah oleh karena bangunan moral dan bentukan moral yang ada dalam Pancasila. (*)