Banggaikece.id– Maling kabel listrik milik PLN sepanjang kurang lebih 500 meter, seorang warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara berhasil diringkus polisi.
“Pelaku MR (27) pencuri kabel listrik PLN ditangkap saat melancarkan aksinya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Padat Desa Bunga, Luwuk Utara ,” kata Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherrila.
Penangkapan terhadap pelaku, atas laporan dari MF (33) dengan korban PT. PLN (Persero). Yang melaporkan sudah dua kali terjadi pencurian berupa gulungan kabel milik PT. PLN Cabang Luwuk.
Dari laporan tersebut, Polsek Luwuk melakukan penyelidikan bersama pemerintah Desa Buon Mandiri dan mengamankan pelaku saat melancarkan aksi untuk kedua kalinya.
“Petugas pun menangkap MR dan mengakui saat melakukan pencurian bersama temannya yang sudah melarikan diri,” bebernya.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda bahwa aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (6/6/2024). Kabel tersebut telah dijual di wilayah Dataran Toili.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku MR memperoleh uang sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai. Untuk pelaku lainnya dalam pencarian. (*)