BeritaDaerahNewsPolitik

KPU Bangkep Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Bihkam-Muhdin SP

31
×

KPU Bangkep Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Bihkam-Muhdin SP

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah saat ini melaksanakan proses tahapan Verifikasi administrasi  Dokumen syarat dukungan Bihkam – Muhdin SP, bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bangkep pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangkep, Supriyanto  Lumuan S.Sos., M.Si kepada awak media ini diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).

Supriyanto mengatakan, hingga Rabu malam 15 Mei 2024  atau tiga hari penambahan waktu pasangan  Bihkam -Mudin SP telah masukan syarat dukungan dan telah mengakses silon KPU.

BACA JUGA:  Program SJSP Ayam Pedaging Tak Berkelanjutan, Penerima Manfaat di Toili Merugi

Dokumen Syarat Dukungan pasangan Calon Perseorangan  Bihkam -Mudin SP di Sistim silon telah terpenuhi syarat dukungan 9.086 atau 10 % dukungan Masyarakat yang  tersebar di 7  Kecamatan.

BACA JUGA:  2.668 Peserta Siap Ramaikan Run de City, Ada dari Jepang Hingga India

Suprianto juga menambahkan untuk pasangan bakal calon yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima. 

“Selanjutnya,  dilakukan proses tahapan verifikasi administrasi sampai 29 Mei 2024. Dan setelah itu masuk pada tahapan proses Verifikasi Faktual,” katanya.

BACA JUGA:  Dimeriahkan Dewa 19, Puluhan Ribu Warga Padati Konser BerAmal di GOR Kilongan 

Setelah tahapan administrasi dan tahapan Faktual dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan Bihkam –  Muhdin SP  dapat mengikuti pendaftaran Calon Bupati dan wakil bupati Bangkep bersama para calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh partai politik  pada 27 Agustus 2024 sampai 29 agustus 2024. (RS)**