Banggaikece.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah saat ini melaksanakan proses tahapan Verifikasi administrasi Dokumen syarat dukungan Bihkam – Muhdin SP, bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Bangkep pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bangkep, Supriyanto Lumuan S.Sos., M.Si kepada awak media ini diruang kerjanya, Kamis (16/5/2024).
Supriyanto mengatakan, hingga Rabu malam 15 Mei 2024 atau tiga hari penambahan waktu pasangan Bihkam -Mudin SP telah masukan syarat dukungan dan telah mengakses silon KPU.
Dokumen Syarat Dukungan pasangan Calon Perseorangan Bihkam -Mudin SP di Sistim silon telah terpenuhi syarat dukungan 9.086 atau 10 % dukungan Masyarakat yang tersebar di 7 Kecamatan.
Suprianto juga menambahkan untuk pasangan bakal calon yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima.
“Selanjutnya, dilakukan proses tahapan verifikasi administrasi sampai 29 Mei 2024. Dan setelah itu masuk pada tahapan proses Verifikasi Faktual,” katanya.
Setelah tahapan administrasi dan tahapan Faktual dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat maka pasangan Bihkam – Muhdin SP dapat mengikuti pendaftaran Calon Bupati dan wakil bupati Bangkep bersama para calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh partai politik pada 27 Agustus 2024 sampai 29 agustus 2024. (RS)**