BeritaDaerahHukumNews

Polres Banggai Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak di Bawah Umur

343
×

Polres Banggai Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BanggaiKece.Id- Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan.

“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, Kamis (18/1/2024) kita diversi di ruang rapat Satreskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Yang memimpin kegiatan diversi adalah Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dan menghadirkan Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kades Bumi Beringin, korban, tersangka serta orang tua.

AKP Tio menjelaskan, anak di bawah umur (16 tahun) yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan SMK Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, Rabu (27/12/2024).

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu (10/1/24) di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.

Kata Kasat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (20) warga Kelurahan Luwuk, yang mengalami luka memar dan bengkak diwajah.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Kasat menambahkan tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatannya.

Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.

“Kepada tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya. (*)