BeritaDaerahHukumNews

Polres Banggai Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak di Bawah Umur

72
×

Polres Banggai Diversi Kasus Penganiayaan Melibatkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 300250

BanggaiKece.Id- Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus penganiayaan.

“Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, Kamis (18/1/2024) kita diversi di ruang rapat Satreskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024, Dapatkan Promo Menarik!

Yang memimpin kegiatan diversi adalah Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka, SH dan menghadirkan Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kades Bumi Beringin, korban, tersangka serta orang tua.

AKP Tio menjelaskan, anak di bawah umur (16 tahun) yang menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan SMK Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, Rabu (27/12/2024).

BACA JUGA:  Duh! Baru Setahun Dikerjakan, Jalan Dana Inpres di Simpang Raya Sudah Rusak

Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu (10/1/24) di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.

Kata Kasat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (20) warga Kelurahan Luwuk, yang mengalami luka memar dan bengkak diwajah.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

Kasat menambahkan tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatannya.

Tersangka juga akan dilakukan pengawasan lebih dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik.

“Kepada tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,” tukasnya. (*)