BeritaNewsPendidikan

MoU Unismuh Luwuk dan KPU Banggai Dorong Riset, Magang Mahasiswa Hingga Pendidikan Pemilih

109
×

MoU Unismuh Luwuk dan KPU Banggai Dorong Riset, Magang Mahasiswa Hingga Pendidikan Pemilih

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai resmi menjalin kerja sama. 

Kerjasama atau MoU itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi ditandatangani dua belah pihak yakni  Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, S.E., M.M., dan Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Turut mendampingi Rektor Unismuh Luwuk Banggai, yakni Wakil Rektor III Dr. Kisman Karinda dan Wakil Rektor IV Suma K. Saleh, S.Pd., M.Pd.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Serahkan Mini Proposal 2026, Perkuat Diversifikasi dan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahmud, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Abd. Rauf R.A. Barri, serta Sekretaris KPU Nirwana.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komitmen PARA PIHAK guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkoordinasi dalam Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi.

BACA JUGA:  Generasi Muda Babasalan Berani Berbagi Takjil di Kawasan Lapak Ramadhan Luwuk

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang akan dilakukan meliputi pertama penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia PARA PIHAK. Ketiga, program merdeka belajar kampus merdeka dan pelaksanaan magang mahasiswa;

BACA JUGA:  Semarak Ramadhan, Unismuh Luwuk Gelar Bukber Hingga Sholat Tarawih Berjamaah

Dukungan sosialisasi, peningkatan pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan; dan

Kemudian, kegiatan lain di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (*)

.