BeritaDaerahNews

Satreskrim Polres Bangkep Sidak Harga Pangan di Kecamatan Banggai, Pastikan Stabilitas dan Kepatuhan HET

227
×

Satreskrim Polres Bangkep Sidak Harga Pangan di Kecamatan Banggai, Pastikan Stabilitas dan Kepatuhan HET

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Polres Banggai Kepulauan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Banggai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) serta pendataan harga pangan di sejumlah toko dan pasar tradisional di wilayah Kecamatan Banggai, Rabu (25/02/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras, sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WITA tersebut menyasar beberapa titik utama, di antaranya Toko Al Rahma di Kelurahan Tanobonunungan, serta Toko Jaya Beras dan Toko Putri Tunggal di Kelurahan Lompio. Dalam pelaksanaannya, personel Polri bersinergi dengan Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut guna memastikan ketersediaan stok serta kepatuhan pedagang terhadap harga eceran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Polisi Ciduk 4 Perempuan Diduga PSK saat Razia Ramadan di Penginapan Luwuk

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Nanang Afrioko, mengungkapkan bahwa hasil pantauan menunjukkan adanya variasi harga pada komoditas beras. Di tingkat pengecer, beras premium terpantau berada pada kisaran Rp15.000 hingga Rp17.000 per kilogram, sementara beras medium berkisar antara Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram. Untuk komoditas lain seperti bawang merah dan bawang putih, harga relatif stabil di angka Rp40.000 per kilogram.

BACA JUGA:  Cemburu Buta Berujung Penganiayaan, Pria di Totikum Selatan Dibekuk Polisi

“Berdasarkan keterangan para pedagang, tingginya harga beras di wilayah ini dipicu oleh rantai pasokan yang berasal dari luar daerah seperti Makassar, Kendari, dan Luwuk. Kondisi ini menyebabkan adanya beban tambahan pada biaya transportasi kapal dan jasa buruh angkut, di samping harga beli yang sudah tinggi dari distributor,” jelas AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas di lapangan memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, para pelaku usaha juga didorong untuk segera melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pengemasan beras agar aktivitas perdagangan memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Tak Perlu Khawatir! Proses Pembuatan Paspor Kini Semakin Praktis dan Terjadwal

Hasil pendataan ini akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan kebijakan pengendalian pangan ke depan. Polres Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kelancaran distribusi logistik dan menindak tegas segala bentuk praktik penimbunan yang berpotensi merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Bangkep. (*)