BeritaNewsPendidikan

IPMADEI Sorong Raya Soroti Konflik di Distrik Kapiraya, Sampaikan Enam Tuntutan kepada Pemerintah

156
×

IPMADEI Sorong Raya Soroti Konflik di Distrik Kapiraya, Sampaikan Enam Tuntutan kepada Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Deiyai (IPMADEI) se-Kota Studi Sorong Raya, Papua Barat Daya, menyoroti konflik sosial dan peperangan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah.

Melalui Ketua Asrama IPMADEI se-Kota Studi Sorong, Yusak Doo, mahasiswa asal Deiyai menyampaikan surat tuntutan kepada pemerintah daerah Timika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRK, DPRP Papua Tengah (DPRPT), MRP Papua Tengah (MRPT), serta para kepala suku.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada Reporter BanggaiKece.id pada Sabtu (14/02/2026), di Kontrakan Yamewapa Deiyai, Km 11,5 Kota Sorong, Lorong II Meuwo.

Sehubungan dengan terjadinya konflik antara suku Mee dan suku Kamoro–Kei di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, mahasiswa asal Deiyai se-Kota Studi Sorong menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tinangkung Dampingi Pengolahan 1,5 Hektar Lahan Jagung

Tuntutan

Mendesak lembaga legislatif, eksekutif, serta aparat keamanan untuk segera menangani dan menghentikan konflik atau peperangan antara suku Mee dan suku Kamoro–Kei yang terjadi di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, demi keselamatan masyarakat sipil.

Menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menghentikan segala bentuk dukungan, fasilitas, maupun tindakan yang berpotensi memicu konflik, serta tidak memihak kepada kelompok tertentu yang dapat menyebabkan perampasan atau pemusnahan tanah adat milik suku Mee.

Meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Bupati Mimika memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan masalah tersebut, serta menghentikan upaya-upaya yang dapat mengungkit kembali konflik lama dan memperkeruh situasi masyarakat.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan SPBU di Kecamatan Peling Tengah

Menolak penggunaan alat negara, khususnya senjata api, terhadap masyarakat sipil suku Mee. Mahasiswa menegaskan agar aparat keamanan bertindak sesuai hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Gubernur, MRP, dan DPRP Papua Tengah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik di Distrik Kapiraya secara adil, damai, dan bermartabat.

Menolak segala bentuk keterlibatan pemerintah pusat maupun pihak tertentu yang menjadikan masyarakat adat sebagai alat konflik demi kepentingan politik, ekonomi, atau kapitalisme yang merugikan hak-hak masyarakat asli Papua.

BACA JUGA:  Geger! Seorang Pemuda di Balantak Ditemukan Tewas Gantung Diri

Badan Pengurus Harian IPMADEI se-Kota Studi Sorong, Papua Barat Daya, melalui Teopilus Mote dalam pernyataan sikapnya menegaskan enam poin tuntutan tersebut kepada pemerintah daerah Timika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPRK, DPRPT, serta MRPT.

Ia meminta seluruh pihak terkait bertanggung jawab dalam menyediakan penyelesaian konflik guna mendukung proses pengawalan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat agar dapat terlaksana secara nyata dan tuntas.

“Sikap dan tuntutan ini kami sampaikan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret demi terciptanya penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat,” tutup Mote. (*)

Sumber: Teopilus Mote

Editor: Jeri P. Degei