BeritaHukumNews

Terbukti Bersalah, Mantan Sekwan Bangkep Dijebloskan ke Lapas Perempuan Palu

274
×

Terbukti Bersalah, Mantan Sekwan Bangkep Dijebloskan ke Lapas Perempuan Palu

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Riski Agung Nugroho, S.H., melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 15 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 12 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-01/P.2.15/Fu.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, Terdakwa/Terpidana N mantan Sekretaris DPRD Bangkep, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Semarak HUT ke-65 Pagimana dan Hari Patriotik ke-84, Warga Tunjukkan Kebersamaan dan Kepedulian Lingkungan

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 

Selain itu, terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp156.449.100,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah), yang dirampas dari barang bukti dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

BACA JUGA:  Bupati Sofyan Kaepa Resmi Lantik Saiful U. Usuria sebagai Sekda Definitif Balut

Pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa/Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai pelaksanaan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memasukkan Terpidana Nugrahaeni Pakabu, S.H. ke Lapas Perempuan Kelas III Paju untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta hukuman denda sejumlah Rp50.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

BACA JUGA:  Yamaha Mutiara Motor Resmi Luncurkan Pos Penjualan dan Service di Kilongan Permai

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut.

Tembusan Berita Acara disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut sebagai laporan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta arsip Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Paju. RAM/*