BANGGAI KECE- Palu, 11 Februari 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah merilis temuan investigasi mengejutkan terkait keamanan wilayah dan perlindungan hak hidup warga.
Dalam kurun waktu satu bulan, Januari 2026, sebanyak 1.500 kaleng atau setara 75 ton sianida diduga masuk secara ilegal ke Kota Palu melalui jalur bandara udara, pelabuhan laut, dan daerah perbatasan Sulawesi Selatan.
Komnas HAM menilai fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, yang difasilitasi oleh bebasnya perdagangan zat berbahaya di platform marketplace digital.
Penyelundupan Skala Masif Lewat Ruang Digital
Investigasi Komnas HAM Sulteng menemukan bahwa marketplace di Indonesia telah menjadi pintu masuk utama perdagangan sianida (sodium cyanide) tanpa pengawasan ketat.
Mudahnya akses pembelian zat mematikan ini di platform digital telah memicu masuknya 75 ton sianida ke Palu hanya dalam waktu 30 hari. Kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi bahan berbahaya dan beracun (B2/B3) di pintu-pintu masuk Sulawesi Tengah.
Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera menutup (take down) seluruh lapak yang menjual sianida dan merkuri secara ilegal di marketplace. Membiarkan lapak tersebut tetap beroperasi sama dengan membiarkan alat pemusnah ekosistem dijual bebas.
Ancaman Krisis Kesehatan dan Lingkungan
Masuknya 75 ton sianida menjadi ancaman serius bagi hak atas kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah yang saat ini sudah berada dalam kondisi rentan.
Jika bahan kimia ini digunakan di tambang-tambang ilegal di sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka risiko pencemaran air dan tanah akan melipatgandakan krisis kesehatan. Sianida tidak hanya merusak paru-paru melalui uapnya, tetapi juga merusak sistem saraf dan mengancam hak masyarakat atas air bersih.
Desakan Penegakan Hukum: Tangkap Cukong Besar
Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa masuknya sianida dalam jumlah fantastis tersebut tidak mungkin terjadi tanpa peran cukong atau pemodal besar yang memiliki jaringan kuat.
Komnas HAM meminta Kapolda Sulawesi Tengah melakukan tindakan luar biasa (extraordinary action) untuk mengejar dan menangkap aktor intelektual atau cukong besar yang memasukkan 75 ton sianida ke Palu pada Januari 2026.
Penegakan hukum juga diminta tidak hanya menyasar sopir truk atau buruh angkut di lapangan, melainkan memutus rantai pasokan dari penyedia di Jakarta dan Surabaya melalui pemodal besar yang meracuni bumi Sulawesi Tengah.
Desakan Resmi Komnas HAM Sulawesi Tengah
Kementerian Perdagangan & Kementerian Komunikasi-Digital segera melakukan moratorium dan penghapusan permanen akun/lapak penjual bahan kimia berbahaya di seluruh platform e-commerce Indonesia.
Polda Sulawesi Tengah melakukan audit investigatif terhadap seluruh jalur pergudangan dan logistik di Kota Palu untuk melacak keberadaan 75 ton sianida yang masuk selama Januari 2026.
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan darat serta melakukan sidak mendadak ke lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan bahan kimia tambang.
Dinas Kesehatan melakukan pemantauan kualitas air tanah di wilayah yang diduga menjadi lokasi penggunaan sianida secara masif guna menjamin hak hidup sehat warga.
“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. (*)





