BeritaNewsPendidikan

Dekan FH Unismuh Luwuk: PKPH Bukan Sekadar Pemenuhan SKS, Tapi Bekal Nyata Calon Sarjana Hukum

152
×

Dekan FH Unismuh Luwuk: PKPH Bukan Sekadar Pemenuhan SKS, Tapi Bekal Nyata Calon Sarjana Hukum

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk mengikuti pembekalan Praktik Kerja Profesi Hukum (PKPH) Angkatan IV Tahun 2026.

Kegiatan pembekalan yang digelar di Aula Pascasarjana atau Ruang Ahmad Dahlan Kampus Hijau Unismuh Luwuk tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor Unismuh Luwuk, Dr. Sutrisno K. Djawa, Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Mustating Dg. Maroa, SH., MH., menegaskan bahwa PKPH merupakan program strategis yang bertujuan memperkenalkan mahasiswa secara langsung dengan dunia kerja di bidang hukum.

Melalui PKPH, mahasiswa akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu hukum yang telah diperoleh selama lima semester di bangku perkuliahan.

BACA JUGA:  Diikuti 60 Mahasiswa, Rektor Unismuh Luwuk Buka Pembekalan PKPH Angkatan IV 2026

Sebagai calon sarjana hukum, mahasiswa dituntut memiliki keterampilan serta pengalaman yang memadai sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja.

“PKPH bukan sekadar pemenuhan SKS kurikulum. Ini adalah jembatan kristalisasi yang menghubungkan teori yang kalian pelajari di ruang kelas dengan realitas penegakan hukum yang dinamis di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa PKPH tahun ini memiliki beban moral dan intelektual yang jauh lebih besar. Pasalnya, mahasiswa dilepas ke dunia profesi hukum di tengah fase transisi hukum paling fundamental dalam sejarah Indonesia, yakni pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta penyesuaian tata kelola formal melalui KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Bertemu Dirjen Prasarana Strategis, Usulkan Program Pembangunan Infrastruktur

Menurutnya, berbagai regulasi baru tersebut memuat banyak substansi yang sebelumnya tidak ditemukan dalam KUHP dan KUHAP lama. Hal ini menandai perubahan besar dalam lanskap hukum nasional yang kini benar-benar lahir dari pemikiran bangsa sendiri, bukan lagi warisan kolonial.

“Tantangan kalian bukan sekadar menghafal pasal, tetapi memahami pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menyebut, di tangan mahasiswa sebagai generasi penerus, mekanisme baru seperti plea bargain (pengakuan bersalah) dan pengakuan alat bukti elektronik bukan lagi sekadar teori, melainkan instrumen penting yang akan menentukan nasib para pencari keadilan.

Mahasiswa PKPH Angkatan IV ini pun disebut sebagai generasi pionir atau “generasi transisi” yang dituntut mampu menjadi jembatan antara praktik hukum lama yang kaku dengan sistem hukum modern yang lebih dinamis.

BACA JUGA:  Pemkab Banggai Kepulauan Buka Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD 2027

Integritas dan kemampuan analisis mahasiswa akan diuji, terutama dalam menafsirkan doktrin-doktrin hukum baru yang belum memiliki banyak yurisprudensi.

“Oleh karena itu, jangan hanya menjadi teknokrat hukum yang kering, tetapi jadilah arsitek keadilan yang mampu mengoperasikan instrumen hukum baru demi kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” pesannya.

Menutup sambutannya, Dekan FH Unismuh Luwuk menekankan pentingnya memperbanyak literasi hukum agar mahasiswa mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal supremasi hukum di era baru dan tidak tergilas oleh derasnya arus perubahan paradigma hukum. (*)