BeritaNewsPendidikan

HIMIPERA FISIP UNTIKA Kecam Pelaporan terhadap Tiga Aktivis Pembela Hak Rakyat

681
×

HIMIPERA FISIP UNTIKA Kecam Pelaporan terhadap Tiga Aktivis Pembela Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE — Luwuk — Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIPERA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tompotika menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT Pantas Indomining yang melaporkan Ketua BEM FISIP UNTIKA, Ramdan Lapatandau, bersama dua aktivis lainnya ke kepolisian. Pelaporan tersebut dilakukan pasca aksi penutupan sementara aktivitas perusahaan yang dilakukan bersama aliansi masyarakat.

Ketua HIMIPERA FISIP UNTIKA, Romiarto Sagiap, menilai pelaporan itu sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi mengkriminalisasi mahasiswa yang tengah menjalankan peran kontrol sosial serta pembelaan terhadap hak-hak rakyat.

“Kami mengecam keras pelaporan ini. Reza, Harianto Laode, serta Ketua BEM FISIP UNTIKA Ramdan Lapatandau menjalankan mandat organisasi dan fungsi demokratis mahasiswa. Melaporkan perjuangan mahasiswa ke kepolisian merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif,” tegas Ketua HIMIPERA, Jumat, 19 Desember 2025.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Ia menegaskan bahwa penutupan sementara aktivitas perusahaan dilakukan atas dasar kepentingan publik. Hal ini mengingat perusahaan diketahui memiliki sanksi SP-3 dari Kementerian ESDM, belum melaksanakan kewajiban reklamasi, serta tidak menunjukkan kejelasan administratif.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, partisipasi warga dan kontrol sosial adalah pilar utama good governance. Upaya membungkam suara mereka justru bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang demokratis,” lanjutnya.

HIMIPERA FISIP UNTIKA menilai pelaporan tersebut dapat menjadi preseden buruk, di mana kritik dan advokasi publik justru direspons dengan pendekatan represif, bukan dialog dan penyelesaian substantif.

Oleh karena itu, HIMIPERA FISIP UNTIKA mendesak PT Pantas Indomining untuk menghentikan segala bentuk tekanan hukum terhadap ketiga aktivis. Selain itu, HIMIPERA juga meminta aparat penegak hukum agar bertindak objektif dan tidak mengkriminalisasi gerakan yang memperjuangkan kepentingan rakyat.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Sebagai penutup, HIMIPERA FISIP UNTIKA menyatakan solidaritas penuh kepada ketiga aktivis terlapor dan menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.

HIMIPERA juga mengklaim bahwa tindakan tersebut telah melewati kesepakatan dengan pihak perusahaan pada aksi pertama, dengan bunyi kesepakatan: “Apabila perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa dokumen lengkap, maka perusahaan akan ditutup sementara.” (*)