BeritaNewsUmum

Tiga Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Tungabe, Komitmen Lindungi Ekosistem Laut Bangkep

504
×

Tiga Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Tungabe, Komitmen Lindungi Ekosistem Laut Bangkep

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan melepasliarkan tiga ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Pantai Tungabe, Salakan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan pelepasan penyu tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, jajaran Polres Banggai Kepulauan, Perwira Penghubung Kodim 1308 Luwuk Banggai, Komandan Pos TNI AL Kabupaten Banggai Kepulauan, PSDKP Wilayah Kerja Banggai Kepulauan–Banggai Laut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan, Yayasan Burung Indonesia, serta LSM Salanggar Indonesia.

Sebelumnya, ketiga penyu hijau tersebut diamankan oleh Satuan Polairud Polres Banggai Kepulauan bersama pelaku penangkapan ilegal di Desa Peling-Seasa, Kecamatan Bulagi, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor
BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Perlindungan terhadap penyu hijau (Chelonia mydas) dari penangkapan ilegal dinilai sangat penting, mengingat spesies ini termasuk satwa yang terancam punah dan memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Populasi penyu hijau terus menurun akibat perburuan, perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat. Selain itu, penyu hijau berperan penting dalam menjaga kesehatan padang lamun dan terumbu karang. Proses pertumbuhannya yang lambat dan baru dapat bertelur setelah puluhan tahun membuat spesies ini sulit pulih apabila populasinya terus menurun.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Penyu hijau juga merupakan salah satu spesies laut yang dilindungi negara secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. (*)