Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Seorang Buruh Harian Lepas di Luwuk Diringkus Polisi, 22 Sashet Sabu Turut Diamankan

868
×

Seorang Buruh Harian Lepas di Luwuk Diringkus Polisi, 22 Sashet Sabu Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Petugas Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria dengan 22 Sashet Sabu dalam dompet miliknya.

Pria yang juga buruh harian lepas ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banggai, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 24.30 Wita dini hari.

Ia adalah EP (42), dibekuk petugas di rumahnya dengan alamat Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, Banggai.

BACA JUGA:  591 Mahasiswa Untika Luwuk Terima Beasiswa Berani Cerdas dari Pemprov Sulteng

“Pelaku diamankan diduga menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil dengan berat 6,45 gram bersama timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Kamis (11/12).

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi, PT Panca Amara Utama Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Luwuk

Lebih lanjut Kasat, bahwa EP diringkus berkat informasi dari masyarakat, bahwa ia sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwilayah Kota Luwuk.

Menindak lanjuti info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku.

Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan didalam rumahnya.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran, SPBU Tompudau Pastikan Stok BBM Aman

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria, empat hari yang lalu,” pungkasnya. (*)