BeritaHukumNews

Seorang Buruh Harian Lepas di Luwuk Diringkus Polisi, 22 Sashet Sabu Turut Diamankan

786
×

Seorang Buruh Harian Lepas di Luwuk Diringkus Polisi, 22 Sashet Sabu Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Petugas Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria dengan 22 Sashet Sabu dalam dompet miliknya.

Pria yang juga buruh harian lepas ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banggai, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 24.30 Wita dini hari.

Ia adalah EP (42), dibekuk petugas di rumahnya dengan alamat Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, Banggai.

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Gelar TOT DPL KKN-MB Angkatan 39, Dorong Program Berdampak dan Berkelanjutan di Pagimana

“Pelaku diamankan diduga menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil dengan berat 6,45 gram bersama timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Kamis (11/12).

BACA JUGA:  Gercep, Waket I DPRD Banggai Tinjau dan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Mendono

Lebih lanjut Kasat, bahwa EP diringkus berkat informasi dari masyarakat, bahwa ia sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwilayah Kota Luwuk.

Menindak lanjuti info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku.

Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan didalam rumahnya.

BACA JUGA:  Pemuda Asal Sulteng Harumkan Indonesia di Global Goals Summit 2026 Malaysia

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria, empat hari yang lalu,” pungkasnya. (*)