BeritaNewsUmum

Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

223
×

Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Asrul. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI KECE- Tragedi pembunuhan yang terjadi di Al Swalayan, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan pada 5 Desember 2025 lalu, masih menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Di mana tragedi subuh berdarah itu, mengakibatkan satu karyawan meninggal dunia dan satu karyawan mengalami luka parah.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia adalah Andriani (25) warga Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). 

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Kemudian, korban Aulia (22) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo mengalami sejumlah luka sabetan sajam. Sedangkan pelakunya pria inisial WP (46).

Tercover BPJS

Meninggal dunia karena mengalami luka tusukan yang cukup parah, almarhum Andriani yang merupakan karyawan All Swalayan tercover BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Informasi korban tercover atau dilindungi BPJamsostek ini dibenarkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banggai Luwuk, Muhammad Asrul Arif kepada media ini, Senin 8 Desember 2025.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Iya (karyawan korban meninggal) tercover,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihak keluarga atau ahli waris tengah proses melengkapi kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan jaminan Kematian.

“Masuk (kategori) jaminan kematian, total Rp42 juta  (yang akan diterima ahli waris),” tuturnya.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Adapun pencairan jaminan Kematian untuk ahli waris dari korban meninggal dunia tragedi All Swalayan ini, paling lama lima hari kerja setelah dinyatakan dokumen lengkap.

“Saat Dokumen dinyatakan lengkap, kemudian di-entri di sistem dan akan diproses paling lama lima hari kerja,” tandasnya. (*)