BeritaHukumNews

Pelaku Cabul di Bualemo Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

982
×

Pelaku Cabul di Bualemo Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kasus cabul kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai. 

Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii membenarkan bahwa pihakyna telah merampungkan berkas perkara tersangka dan melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana pada Jumat (24/10/2025).

“Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat kejaksaan negeri banggai nomor B-479/P2.11.9/Eku.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Tahap II diterima oleh Jaksa Amirudin Latif,” katanya.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Tersangka adalah ST alias Yandi (26), seorang petani warga Kecamatan Bualemo yang merupakan tetangga korban.

Menurut keterangan Kapolsek bahwa kejadian in terjadi pada Jumat (1/8) sekitar jam 16.00 Wita, saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju kamar. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Dimana saat itu, ia mendapati korban sedang tertidur dan langsung melakukan pencabulan dengan memegang (elus) paha korban. Korban yang kaget langsung terbangun dan dalam keadaan panik tersangka langsung melarikan diri.

“Korban dalam kondisi ketakutan segera menghubungi pihak keluarga guna melaporkan hal yang baru saja menimpannya,” tutur IPTU Alwi.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Mantan Kanit Reskrim Polsek Pagimana ini menambahkan pula tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)