BeritaHukumNews

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

1082
×

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polsek Batui Polres Banggai, Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 20.30 WITA, menggerebek tiga rumah di Desa Uso Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Ada tiga rumah yang dirazia dan ditemukan menyimpan cap tikus,” kata Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Tiga rumah ditemukan miras cap tikus masing-masing pemiliknya berinisial LI (48), IL (34) dan LB (54). Di kediaman LI, ditemukan 3 liter miras, rumah IL Polisi menemukan 5 liter cap tikus. Sedangkan di tempat LB ditemukan 45 liter beserta alat pembuatan miras. 

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5
BACA JUGA:  Sasar Madrasah di Luwuk, KPA Banggai Gencarkan Edukasi HIV/AIDS

“Sehingga, total 53 liter cap tikus yang berhasil disita polisi,” kata Rudi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batui. Sedangkan pelaku akan dipanggil penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan perang terhadap peredaran miras khususnya Cap Tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan. (*)