BeritaHukumNews

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

1231
×

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polsek Batui Polres Banggai, Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 20.30 WITA, menggerebek tiga rumah di Desa Uso Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Ada tiga rumah yang dirazia dan ditemukan menyimpan cap tikus,” kata Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Tiga rumah ditemukan miras cap tikus masing-masing pemiliknya berinisial LI (48), IL (34) dan LB (54). Di kediaman LI, ditemukan 3 liter miras, rumah IL Polisi menemukan 5 liter cap tikus. Sedangkan di tempat LB ditemukan 45 liter beserta alat pembuatan miras. 

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026
BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

“Sehingga, total 53 liter cap tikus yang berhasil disita polisi,” kata Rudi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batui. Sedangkan pelaku akan dipanggil penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan perang terhadap peredaran miras khususnya Cap Tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan. (*)