BeritaNews

Ironi Serapan APBD Rendah, Wabup Furqanuddin Minta Keseriusan Perangkat Daerah

684
×

Ironi Serapan APBD Rendah, Wabup Furqanuddin Minta Keseriusan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, melayangkan evaluasi keras terhadap rendahnya realisasi penyerapan APBD hingga triwulan ketiga tahun 2025. Alih-alih mendekati target 70 persen, serapan anggaran justru baru menyentuh 42,56 persen.

Dalam rapat evaluasi di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (18/9/2025), Furqanuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah serius mengawal program kerja agar tidak berakhir dengan capaian jeblok di akhir tahun.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Banggai, Mulsandi, melaporkan bahwa dari total pagu belanja daerah Rp3,23 triliun, realisasi baru Rp1,37 triliun. “Terjadi deviasi minus 27 persen dari target bulan Agustus, yang seharusnya sudah 70 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jelang Ops Keselamatan Tinombala 2026, Kasatlantas Polres Bangkep Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Adapun rinciannya, belanja operasi baru 44,13 persen (Rp984,64 miliar), belanja modal lebih ironis lagi yakni hanya 14,07 persen (Rp82,24 miliar), sementara belanja transfer relatif lebih baik di angka 75,29 persen (Rp308,69 miliar).

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Wabup juga menyoroti lemahnya serapan anggaran di tingkat kecamatan yang semuanya masih di bawah 50 persen alias masuk zona merah. “Ini sangat memprihatinkan, dan menjadi tantangan bagi kita,” ujarnya.

Ironi di atas semakin nyata saat Wabup turun langsung meninjau proyek-proyek fisik, yang ternyata memang banyak menunjukkan progres penyelesaian yang rendah.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

“Kami minta keseriusan semua perangkat daerah untuk mengawal ini sehingga pada akhir tahun anggaran semua program kegiatan dapat terserap secara optimal,” tegas Furqanuddin.

Kini, perangkat daerah hanya punya sisa waktu satu triwulan untuk mengejar ketertinggalan serapan APBD 2025. (*)